Kabar Artis

Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Ganja, Sabu dan Ekstasi dari Apartemen Brawijaya

Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Ganja, Sabu dan Ekstasi dari Apartemen Brawijaya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Revaldo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bintang film dan sinetron Revaldo, terkait kasus narkoba.

 

Penangkapan tersebut dirasakan Revaldo untuk ketiga kalinya, dimana ia sempat ditangkap polisi terkait kasus narkoba tahun 2006 dan 2010.

 

Berdasarkan informasi dari kepolisian yang diterima awak media, Revaldo ditangkap di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (9/1/2023) pukul 04.30 WIB.

 

Dari penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, polisi tidak menemukan barang bukti dari Revaldo.

Hanya saja tes urin dari aktor tersebut positif mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.

 

Setelah diintrograsi, polisi membawa Revaldo ke TKP kedua, yakni di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan pukul 10.45 WIB.

Dari TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, dan sebuah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram.

 

Kemudian terdapat sebuah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, sebuah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas Papir, dan satu buah penghalus ganja.

 

Lalu, polisi juga mengamankan 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

 

Semua barang bukti dari Revaldo pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan bersama pelaku.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Didesak Buka Kembali Operasional KCN yang Izinnya Dicabut Anies Baswedan

Baca juga: Kepergok Maling Besi di Pabrik, Polisi Amankan Dua Pria di Cileungsi

Dalam penangkapan ketiganya, polisi menjerat Revaldo dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Mukti belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Revaldo, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang ketiga kalinya.

 

"Sementara R (Revaldo) masih dalam pemeriksaan penyidik. Keterangan lebih lanjut akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Kombes Mukti.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved