Metropolitan

Delman Dilarang Beroperasi di Monas karena Bisa Picu Penyakit, PSI: Bisa Jadi Daya Tarik Wisata

Delman Dilarang Beroperasi di Monas karena Bisa Picu Penyakit, PSI: Bisa Jadi Daya Tarik Wisata

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Delman Monas, Nanang saat ditemui di Kawasan Monas Jakarta, Sabtu (7/1/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta protes atas kebijakan Pemkot Jakarta Pusat yang melarang delman di Monumen Nasional (Monas).

Partai yang baru pertama kali duduk di Parlemen, Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memandang harusnya pemerintah kota memberikan solusi yang lebih bijaksana dalam pengoperasian delman di sana.

 

“Harapannya bisa diintegrasikan dengan objek wisata Monas sebagai daya tarik wisata. Jangan cuma dilarang, tapi bagaimana caranya kita bisa menata agar delman tidak mengganggu kegiatan lainnya,” kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo berdasarkan keterangannya pada Senin (9/1/2023).

Menurutnya, penataan bisa menjadi jalan tengah perseteruan para kusir delman dengan pemerintah daerah.

Anggara mengusulkan, agar Pemprov DKI juga mengatur secara detail pengoperasian delman untuk menjaga kenyamanan lingkungan.

 

“Delman sudah sekian lama di kawasan monas dan tempat-tempat lain di Jakarta. Jadi jangan sampai ada warga yang kehilangan mata pencahariannya,” ujar dia.

 

Kata dia, menata delman bukan cuma jalur dan jam operasinya saja namun juga terkait kebersihan dan kesehatan hewan.

Hal ini dilakukan agar lingkungan tetap bersih serta kesejahteraan hewan terjaga.

Baca juga: Jadi Polemik, PDIP Minta Pj Gubernur DKI Tak Tiru Anies Baswedan yang Tak Terbuka Soal Formula E

Baca juga: Bikin Tongkrongan Asik, Anak-anak Muda Depok Sulap Tempat Sampah Jadi Taman Baca Melego

“Tetapkan standar tertentu untuk delman bisa beroperasi,” ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi pada Selasa (3/1/2023).

 

“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved