Metropolitan
Meski Jokowi Cabut PPKM, Pemprov DKI Tetap Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Pakai Masker
Meski Jokowi Cabut PPKM, Pemprov DKI Tetap Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Pakai Masker
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, Pemerintah DKI tetap mewajibkan penumpang angkutan umum memakai masker.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari surat edaran tersebut pada Sabtu (7/1/2023).
Syafrin mengatakan, para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal juga harus menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.
Fasilitas ini disediakan di dalam kawasan atau area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Syafrin.
Baca juga: Kusir Delman Monas Keberatan dan Kecewa Tidak Pernah Diajak Diskusi Soal Pelarangan Beroperasi
Baca juga: Ketua DPRa PKS Kelurahan Tugu Apresiasi Sedekah Bank Sampah: Bermanfaat Dunia dan Akhirat
Menurut dia, surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi arahan Presiden soal pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Adapun surat itu telah ditetapkan Syafrin pada Kamis (5/1/2023) lalu. Surat ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Kepala Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan Dishub DKI; Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Dishub DKI.
Selanjutnya, Dirut PT Transjakarta; Dirut MRT Jakarta; Dirut LRT Jakarta; Ketua DPD Organda DKI Jakarta dan para pimpinan perusahaan angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek di Jakarta.
Surat itu ditembuskan Syarin kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono; Pj Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto; Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
| Kapolri Jadi Vokalis dan Panglima TNI Gitaris, Tampil Apik Bawakan Lagu Bon Jovi dan Separuh Nafas |
|
|---|
| Kabel Udara Menjuntai di Jalan Pendongkelan Raya Cengkareng Jerat Pemotor Hingga Jatuh Terluka |
|
|---|
| Kisah Tragis Pria Beristri dan Anak di Cakung, Jaktim Tak Punya Kerja, Malu dengan Keluarga Mertua |
|
|---|
| Kisah Istri di Soppeng yang Suaminya Jadi Ayah Tiri, Di Banten Ibu Kandung - Mantan Suami Dipenjara |
|
|---|
| Kisah Cinta Nyata Suami Istri di Solo yang Dijemput Malaikat Maut di Saat Senja, Merawat Sang Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bus-Wisata-Transjakarta-diperpanjang-jam-operasinya-selama-akhir-pekan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.