Kabar Artis

Deolipa Yumara Soroti Bebasnya Nikita Mirzani: Perkara Bisa Kembali Digelar

Deolipa Yumara Soroti Bebasnya Nikita Mirzani: Perkara Bisa Kembali Digelar Asal Alasan Pelapor Rasional

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Deolipa Yumara di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022) 

Deolipa memastikan persidangan Nikita Mirzani belum masuk ke dalam pokok perkara, sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke KY untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.

 

"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?," jelas Deolipa.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved