Kriminalitas

Garang Waktu Bawa Clurit, 3 Bang Jago Tertunduk Lemah Waktu Ditangkap Tim Buser Polresta Bogor Kota

Garang Waktu Bawa Clurit, Tiga Bang Jago di Gang Muha Cuma Bisa Tertunduk Ketika Digelandang Tim Buser Polresta Bogor Kota

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tim Buser Polresta Bogor Kota menggelandang tiga pemuda yang meneror warga di Jalan Merdeka Gang Muha, Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang pemuda usai aksinya mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam). 

 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari peristiwa teror 'komplotan bang jago' di Jalan Merdeka Gang Muha, Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

 

Ketiga pelaku diketahui bernama Muhamad Ichsan Rayhan (20), Reza Aditya Husin (20), dan Zahir Fabian Rasyid Hidayat (19). 

 

Adapun motif pelaku melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut lantaran hanya ingin dihargai oleh warga. 

"Tersangka mendatangi dan menyerang warga dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dengan motif eksistensi menunjukkan jati diri bahwa dirinya merasa paling jago," ungkap Rizka pada Rabu (28/12/2022).  

 

Atas aksinya kini pemuda tersebut ditahan di Mako Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. 

'Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'.

Baca juga: Mainan Latto-Latto Sedang Digandrungi, Pedagang Ngaku Omzet Penjualan Tembus Tiga Lusin Per Hari

Baca juga: Sederet Fakta Menarik Performa Persija Jakarta di Putaran Pertama Kompetisi Liga 1 Musim 2022/2023

Selanjutnya Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

 

Atas kejadian ini jajaran Polresta Bogor Kota mengimbau agar masyarakat dapat mengawasi keberadaan putra putrinya diatas pukul 22.00 WIB.

Selain itu, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak nongkrong di pinggir jalan di atas pukul 22.00 WIB.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved