Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tewas dengan 17 Tusukan di Cimandala
Polres Bogor Tangkap Sopir Angkot, Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tewas dengan 17 Tusukan di Cimandala
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KABUPATEN BOGOR - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di lahan kosong, Jalan Raya Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah perempuan yang diketahui berinisial VS (28).
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menemukan sebanyak 17 tusukan.
"Bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AS alias IT (49) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum 08 jurusan pasar Anyar - Citeureup," jelas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Polres Bogor pada Senin (26/12/2022).
Iman menambahkan terkait motif pelaku melakukan perbuatan kejinya tersebut karena ingin menguasai harta milik korban.
"Awalnya korban VS ini menaiki angkot yang dikendarai pelaku dengan duduk di kursi depan, bersebelahan dengan pelaku. Dan pada saat diperjalanan pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku mengambil handphone milik korban, selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban," ungkap Iman.
Menurut pengakuan pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, saat itu korban melakukan perlawanan, sehingga membuat pelaku panik.
"Korban sempat menggigit tangan pelaku, hingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia, kemudian jenazahnya di buang di pinggir jalan pangkalan pasir," jelas Iman.
Baca juga: Info Terkini Cuaca di Cimanggis, Depok, Selasa 27 Desember 2022, BMKG: Waspada Hujan Petir
Baca juga: Yeyen Lidya Terlihat Awet Muda dan Seksi di Usia Hampir 50 Tahun, Ini Rahasianya
Dari pengungkapan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Bogor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sehelai kain yang digunakan untuk menutupi korban.
Selain itu, satu unit angkot yang digunakan oleh pelaku dan korban, dua buah handphone milik korban, pakaian korban, dan sebuah pisau.
"Atas perbuatannya pelaku ini kita Ancam dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati, tutup Iman.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News