Opini
Akreditasi Rumah Sakit: Menjamin Mutu Pelayanan RS atau Hanya Sekedar Sertifikasi Saja?
Apakah akreditasi rumah sakit itu menjamin mutu pelayanan RS atau hanya sekedar sertifikasi saja? Ini disampaikan mahasiswa UI Ns. Pinandhika.
Penulis: Ns. Pinandhika,S.Kep
Mahasiswa Program Magister Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSU Hasanah Graha Afiah Kota Depok.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Akreditasi Rumah Sakit : Menjamin mutu pelayanan RS atau hanya sekedar sertifikasi Saja?
Dalam satu tahun belakangan ini setelah pandemi Covid mulai mereda, di kalangan fasilitas pelayanan Kesehatan kita dihadapkan dengan banyak dilaksanakannya kegiatan Akreditasi Rumah Sakit.
Baik itu secara daring, luring maupun secara hybrid setelah sebelumnya di tahun 2020 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 dimana Rumah Sakit yang telah habis izin operasionalnya dan proses perpanjangan izin terkendala Covid akan tetap bisa beroperasional selama 1 tahun.
Pihak Rumah sakit juga wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan operasional pelayanan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan atau badan usaha lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Akreditasi Rumah Sakit memang sudah menjadi agenda wajib bagi Rumah Sakit karena Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditas.
Hal tersebut sesuai dengan dengan regulasi yang diatur pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat 3120 Rumah Sakit di Indonesia dan baru 2.482 yang terakreditasi atau sekitar 78,7 persen.
Sedangkan Pemerintah sendiri memiliki target pada tahun 2024 seluruh Rumah Sakit telah melaksanakan Akreditasi.
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dalam memberikan pelayanan, harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Dunia Terancam Kekurangan Perawat, Penempatan Perawat di Luar Negeri Masih Kurang |
![]() |
---|
Pelaksanaan Platform Satu Sehat di 2023: Sejauh Mana Kesiapan Institusi Kesehatan Menghadapinya? |
![]() |
---|
Upaya Pencegahan Tuberculosis TBC di Tempat Kerja |
![]() |
---|
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat |
![]() |
---|