Komisioner KPU RI dan KUPD Diadukan Koalisi Masyarakat Sipil, DKPP Siap Proses Tanpa Membedakan
DKPP telah menerima banyaknya aduan terkait penyelenggaraan pemilu yang diduga melanggar etik
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Vini Rizki Amelia
"Kedua kami juga membawa bukti video, yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan," ujar Ibnu
Dari banyaknya video yang dimiliki sebagai bukti, Ibnu mengatakan salah satunya adalah omongan ketika Anggota KPU RI yakni Idham Holik yang diduga mengintimidasi pada saat acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia.
Baca juga: Jadwal Misa Natal di Gereja GPIB Immanuel Depok Selama Tiga Hari Mulai 24 Desember 2022
"Yang juga mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga di acara live di salah satu media nasional, bahwa dia menyatakan jika ada anggota kpu yg tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah sakitkan,"ujar Ibnu
Sementara itu, terkait alasan melapor ke DKPP, Airlangga Julio menjelaskan, mengadukan pelanggaran kode etik, yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner kpu di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner kpu pusat,"ujar Julio. (M32)