Sabtu, 25 April 2026

Fraksi PKS Depok Dorong Raperda Jamsos Ketenagakerjaan Prioritaskan Marbot dan Staf Kelurahan

Perluasan penerimaan pekerja misalnya dengan memberikan jaminan upah pada pekerja sektor sosial

TribunnewsDepok.com
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS Ade Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perda inisiatif DPRD Kota Depok, diharapkan memiliki kekhususan untuk para pekerja di sektor sosial khusus peserta bukan penerima upah.  

Demikian diungkapkan Anggota Pansus 7 (tujuh) Raperda Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (15/12/2022).

Pria yang karib disapa Adef ini mengatakan, agenda dalam pansus 7 yang membahas jaminan sosial ketenagakerjaan perlu perluasan penerimaan pekerja serta ada kekhususan pada perda tersebut.

Misalnya, lanjut dia dengan memberikan jaminan upah pada pekerja sektor sosial.  

“Kita berharap perda ini (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan_red) bisa dirasakan juga bagi peserta yang bukan penerima upah,” tegas Adef.

 

Simak video berikut ini:

 

Menurut Adef, peserta bukan penerima upah bagian Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana dalam pasal 5 huruf (b) bagian ketiga (Peserta bukan penerima upah) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.  

“Seperti untuk usulan ketua RT, RW, LPM staf verifikasi SLRT pencatatan di kelurahan, Tagana, kordinator kelurahan kartu depok sehat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya," paparnya.

"Ada juga sektor keagamaan, kalau di Islam kan ada marbot. Itu adalah contoh peserta yang bukan penerima upah,” sambungnya.

Baca juga: Bikin Bangga, Mahasiswa UI Bawa Pulang Medali Emas Hockey Classic Tournament 2022 di Thailand

Ia menambahkan, perlu ada penguatan untuk mendorongnya sehingga harapan atau aspirasi masyarakat khususnya pekerja sosial bisa menikmatinya juga.

“Alhamdulilah pointer tersebut sudah disetujui oleh mayoritas pansus 7,” ungkapnya

Adapun Pansus 7 terkait pembahasan Raperda Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini digelar di Hotel Aloft TB Simatupang, Jakarta, pada 3-5 Desemeber 2022.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved