Metropolitan
Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya
Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal melelang jabatan terbuka (open bidding) posisi Sekretaris Daerah (Sekda) atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya secara nasional.
Para pegawai negeri sipil (PNS) eselon II dari kementerian/ badan/ lembaga/pemerintah provinsi bisa mengikuti seleksi ini secara terbuka.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengumumkan lelang jabatan itu melalui website https://bkddki.jakarta.go.id.
Oleh karena itu, BKD akan menyampaikan secara detail terkait syarat posisi Sekda DKI Jakarta.
“Nanti dilihat persyaratannya, kalau kami lihat persyaratan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya itu seleksinya berlaku secara nasional,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).
Menurut dia, peserta lelang jabatan tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja. Karena itu, PNS dari lembaga atau badan dari eksternal juga dapat mengikuti seleksi ini selama prosesnya memenuhi syarat administrasi.
“Uji kompetensi itu diumumkan oleh BKD, jabatan tinggi madya seleksinya dibuka secara nasional ya,” kata Sigit.
Baca juga: Kabar Duka, Otis Pamutih Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun, Yudi: Doakan Semoga Husnul Khotimah
Baca juga: Orang Tua Murid Apresiasi Langkah Pemerintah Kota Depok Terkait Penundaan Pembangunan Masjid
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan open bidding untuk tiga posisi JPT madya.
Jabatan Sekda dan dua Deputi Gubernur pada Oktober 2020 lalu. Ketiga jabatan itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda); Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan 14 persyaratan umum untuk jabatan Sekda dan Deputi Gubernur. (faf)
Berikut persyaratan umum untuk Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur DKI Jakarta :
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c);
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962);
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif;
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif;
7. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
8. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir;
9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
11. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara);
13. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara); dan
14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tahun 2020.
Persyaratan Khusus
1. Bagi peserta dari Kementerian/Lembaga atau Pemda di luar Pemprov DKI Jakarta yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi madya harus menyertakan surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan pindah secara definitif dari tempat lamanya;
2. Diutamakan yang memahami sosial kultur tentang kemasyarakatan budaya DKI Jakarta dan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelantikan-Uus-Kuswanto-menggantikan-Marullah-Matali-sebagai-Sekda-DKI-Jakarta.jpg)