Kabar Seleb
Feni Rose Selesai Ikuti Proses BAP, Enggan Lakukan Restorative Justice Kepada Deolipa Yumara
Feni Rose menolak mengajukan jalan untuk Restorative Justice pada kasus yang diadukan kepada dirinya oleh Deolipa Yumara terkait pencemaran nama baik
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presenter Feni Rose telah jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Deolipa Yumara.
Kata Deolipa, Feni Rose tak mau menempuh jalur restorative justice usai jalani pemeriksaan hari ini.
Kabar tersebut diketahui Deolipa ketika mengkonfirmasi kehadiran Feni Rose melalui penyidik.
"Tapi tadi kabarnya (Feni) sudah bicara dan penyidik meminta RJ (Restorative Justice), tapi beliau menolak RJ katanya lanjut aja," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (13/12/2022).
Namun, Deolipa menyayangkan keputusan dari wanita berumur 49 tahun itu.
Hanya saja, Deolipa mengembalikan seluruhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tentunya kalau menyayangkan, saya menyayangi, jadi kita menyayangkan, gapapa. Ya begitulah, namanya juga manusia kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," kata Deolipa Yumara.
Masih berkaitan dengan itu, Deolipa tak mempermasalahkan hal tersebut dan akan melihat proses hukum berlanjut.
"Enggak apa-apa, tapi ini berjalan ke proses yang ketiga, yaitu masih menyelidik pemeriksaan ahli, ahli bahasa, tiga ya, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli-ahli yang lain," ucap Deolipa.
Adapun, kini Feni Rose telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, usai jalani proses hukumnya.
Baca juga: Feni Rose Telah Jalani BAP Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Baik Terhadap Deolipa Yumara
Sebelumnya, Feni Rose hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) pukul 13.00 WIB.
Pembawa acara 'Rumpi' itu tak mengeluarkan suaranya saat ditanya apa maksud kehadirannya kali ini.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan karena terkesan merendahkannya sebagai pengacara.
"Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa Yumara beberapa waktu lalu.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose terkait pencemaran nama baik teregister dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Feni-Rose-76.jpg)