Kamis, 11 Juni 2026

Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Berharap Perda Sistem Pertanian Organik Membuat Produksi Memiliki Nilai Jual Tinggi

Perda tentang Sistem Pertanian Organik akan segera diselesaikan pada Desember tahun ini oleh DPRD Kota Bogor

Tayang:
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Wakil Ketua Pansus, H. Azis Muslim dari fraksi partai Gerindra menyampaikan bahwa Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik secara pembahasan sudah selesai dan sudah mendapatkan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat, Senin (12/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Wakil Ketua Pansus, H. Azis Muslim dari fraksi partai Gerindra menyampaikan bahwa Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik secara pembahasan sudah selesai dan sudah mendapatkan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat, Senin (12/12/2022). 

Dengan melakukan pembahasan penambahan ataupun pengurangan poin terkait administrasi dalam Raperda ini. 

Salah satu contoh revisinya, ialah. Kata 'wajib' diganti dengan kata 'harus'. 

"Sebab jika kata 'wajib' apabila petani tidak melaksanakan maka ada kasus hukumnya, ada denda. Namun bila diganti dengan 'harus' bila tidak melaksanakan tidak ada denda atau sanksi," ungkap Azis. 

 

Simak video berikut ini:

 

"Tugas Pansus berikutnya adalah terutama Ketua Pansus melaporkan kepada anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta di paripurnakan," sambungnya. 

Ketika sudah disahkan maka Kota Bogor mempunyai Perda Tentang Sistem Pertanian Organik

"InsyaAllah di bulan Desember ini kita dapat menyelesaikan satu tugas lagi tentang Sistem Pertanian Organik," jelas Azis.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Bahas Perda Sistem Pertanian Organik, Ini Kata Ketua Pansus

Azis berharap dengan disahkannya hal tersebut maka para petani menjadi lebih semangat karena produksi pertanian organik memiliki nilai jual yang cukup baik. 

Perlu diketahui bahwa secara umum Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik sudah dibentuk sejak beberapa bulan yang lalu. 

Dengan melakukan pembahasan yang melibatkan tenaga ahli, Dinas Pemerintah Kota Bogor yang terkait, staf ahli dan bagian hukum. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved