DPRD Kota Bogor Gelar RDP Soal Raperda Pemajuan Kebudayaan Sunda, Ini Kata Bappeda Kota Bogor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda, Senin (5/12/2022). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda, Senin (5/12/2022). 

Rapat tersebut digelar di lantai 4 gedung DPRD, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat tepatnya di ruang Paripurna.

Dalam hal itu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan ( BAPPEDA) Kota Bogor, Cecep Zakaria menuturkan bahwa keberadaan Perda untuk pemajuan budaya sunda memang sudah cukup startegis. 

"Intinya menurut kami, bahwa keberadaan Perda ini cukup strategis ya, karena kalo dari sisi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan tentu kan dituangkan dalam dokumen perencanaan. Mulai perencanaan yang sifatnya pendek 1 tahun, menengah 5 tahunan maupun yang jangka panjang 20 tahunan," ungkap Cecep kapada wartawan Wartakotalive.com

"Terkait dengan hal itu, ini masuk ke dalam dokumen perencanaan menengah 5 tahunan," sambungnya. 

Cecep juga menjabarkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2019-2024 menjelaskan bahwa sebetulnya dalam dokumen yang sudah disusun ini, Pemkot Bogor sudah mengidentifikasi terkait dengan urusan kebudayaan. 

"Jadi secara umum, urusan kebudayaan itu kan bertujuan untuk menjadikan warisan budaya sebagai aset kota," jelasnya. 

Ada beberapa sasaran, antara lain, pertama, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan warisan budaya, kedua terpeliharanya kelestarian warisan budaya serta tersedianya kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur warisan budaya. 

"Saya kira dengan adanya perda ini sebetulnya sudah merupakan sinergitas, nyambung dengan dokumen perencanaan karena dalam dokumen itu salah satu sasarannya adalah tersedianya kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur warisan budaya yang sekarang sedang dijaga," ungkap Cecep. 

Meski begitu Cecep tak menampik bahwa dari dokumen perencanaan yang ada memang indikator keberhasilan kebudayaan di Kota Bogor itu masih minim. 

"Jadi hanya baru didasarkan pada indikator terbatas pada penyelenggaraan festival seni dan budaya, itu kan hanya sebagian kecil dari budaya dan seni saja,"kata Cecep. 

Kedua, didasarkan pada benda, situs, dan cagar budaya yang dilestarikan juga masih minim. 

"Hanya dua indikator saja sebetulnya bagimana mengukur keberhasilan memajukan kebudayaan di Kota Bogor," jelas Cecep. 

Cecep berharap dengan adanya perda ini akan lebih mewarnai bagaimana titik-titik tercapaianya indikator tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved