Viral Media Sosial
Sekjen Mata Hukum Pertanyakan Polres Lebak Soal Penyidikan Kasus Galian Tanah yang Viral di Medsos
Sekjen Mata Hukum Pertanyakan Polres Lebak Soal Penyidikan Kasus Galian Tanah yang Viral di Medsos
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan jajaran Polres Lebak terkait penanganan kasus dugaan galian tanah ilegal di dua desa, yakni desa Citeras dan Nameng, Lebak, Banten.
Hal tersebut disampaikannya merujuk tak adanya kelanjutan pasca penyegelan area galian tanah yang dilakukan Polres Lebak sejak Jumat (18/1/2022).
"Propesionalisme Penyidik Polres Lebak diuji terkait penanganan kasus galian tanah yang sempat viral dan disita alat beratnya. Tapi publik dalam hal ini masyarakat masih bertanya-tanya seperti apa penanganannya?," tanya Mukhsin Nasir pada Sabtu (3/12/2022).
"Apakah selesai begitu saja? Atau seperti apa, berita ini terputus terkesan menutupi ke publik tentang penanganan penyidikannya," tambahnya.
Selain itu, Mukhsin turut mempertanyakan status tanah galian yang sempat viral tersebut.Â
"Bila memang terbukti ilegal, galian tanah merah ini masuk dalam kejahatan lingkungan. Artinya, status galian tersebut adalah perbuatan melawan hukum bila tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Kita juga akan lakukan komunikasi dengan Propam Mabes Polri," jelas Mukhsin.
"Kita akan kawal jika ada indikasi yang tidak sepatutnya dalam proses penindakan kepastian hukum. Karena ini akan berdampak reaksi kekecewaan masyarakat dalam penegakan hukum khususnya di Lebak," tutupnya.
Baca juga: Pekan Depan DPR Minta Kapolri Jelaskan Soal Kaitan Mafia Tambang Ilegal Ditubuh Kepolisian
Baca juga: Kepulauan Seribu Akan Disulap Seperti Maldives dengan Membangun Kawasan Negeri 1.000 Pulau
Disegel Polres Lebak
Dikutip dari Warta Kota, Polres Lebak merespon kabar viral di media sosial tentang galian tanah merah di dua desa yakni di desa Citeras dan Nameng yang disebut meresahkan warga setempat.
Polres Lebak melakukan tindakan dengan menutup dan menyita alat berat yang ada di lokasi penambangan
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi itu
Iptu Andi lalu menerjunkan tim untuk menghentikan aktivitas penggalian tanah secara ilegal itu.
Baca juga: Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail BolongÂ
"Kami telah melakuakn penyelidikan di lapangan dan memberhentikan kegiatan galian tanah merah hari ini. Kita juga rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang terlibat dalam operasinya galian tanah merah tersebut," kata Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui pesan tertulis yang diterima pada Jumat (18/1/2022).Â
Lebih lanjut kata Andi, pihaknya menjelaskan tentang kondisi hukum mengenai adanya aktifitas galian tanah merah di belakang PT Seijin yang mengakibatkan jalan di sekitar tersebut lincin.
Saat ini, kata Andi menjadi status quo sampai menunggu hasil pemeriksaan.
"Kondisi hujan galian tanah merah tersebut benar tak boleh beroperasi, saat ini kita status quo kan, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," ucap Andi.
Baca juga: Demi Balita Tumbuh Sehat, Program Rumah Gizi dan Stunting Dibentuk di Lebak Banten
Untuk diketahui, sebelumnya banyak keluhan masyarakat dan pengendara soal kondisi Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak Licin
Bahkan tak jarang pengendara roda dua yang melintas jalur tersebut mengalami kecelakaan.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Viral Pengendara Mercy Berplat RFS Tembakan Pistol Ketika Cekcok, Warga Minta Tolong Kapolri |
![]() |
---|
Viral Polisi dan Pesepeda Ribut di Jalan Gatot Subroto, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sadis, Bayi Berusia 9 Bulan Dibuang di Tengah Hutan Kota Kendari, Polisi Buru Pelaku Penculikan |
![]() |
---|
Viral Teror Pelemparan Batu di Cirebon, Dialami KA Eksekutif KA Taksaka Jurusan Gambir-Yogyakarta |
![]() |
---|
Viral Aksi Penikaman Seorang Pria di Jonggol, Diduga Sakit Hati karena Istri Selingkuh |
![]() |
---|