Berita Nasional
Aliansi Serikat Pekerja Bongkar Muat dan Inkop TKBM Pelabuhan Tolak RPM Perhubungan
Aliansi Serikat Pekerja Bongkar Muat dan Inkop TKBM Pelabuhan Tolak RPM Perhubungan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketum Inkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan, M. Nasir mengungkapkan pihaknya bersama Aliansi serikat Pekerja TKBM melakukan konsolidasi terkait rencana pemerintah yang akan melakukan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Dalam perkembangannya, Inkop TKBM Pelabuhan serta aliansi melihat adanya revisi Permen 35.
Selain itu, penerbitan Permenhub yang dinilai sangat merugikan para pekerja bongkar muat di seluruh pelabuhan di Indonesia.
Ironisnya, regulasi tersebut seakan mengenyampingkan keberadaan Inkop TKBM Pelabuhan serta aliansi serikat pekerja transportasi.
"Sebenarnya ini sudah berkepanjangan atau sudah setahun lebih terkait rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Dalam perkembangannya akan menerbitkan beberapa Permen dan yang sangat mendasar adalah revisi Permen 35 dan akan terbit Permenhub. Regulasi tersebut tidak menghadirkan eksistensi koperasi TKBM dan Serikat Pekerja," ujar M. Nasir melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Dua Taman di Depok Raih Nila Tertinggi dari Kementerian PPPA RI Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 40 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Orang Perempuan
Terkait persoalan yang sudah cukup lama terjadi ini, Inkop TKBM Pelabuhan berupaya untuk mencari solusi.
Salah satunya dengan cara melakukan pendekatan serta mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkompeten.
Kendati upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Inkop TKBM Pelabuhan dan aliansi serikat pekerja transportasi akan terus melakukan perjuangan, sampai keinginan mereka benar-benar dipenuhi.
"Persuasif sudah cukup kami lakukan dengan bersurat dan menghadap langsung tapi kelihatannya tidak ada solusi, tentunya Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan TKBM Pelabuhan yang wajib membela pekerja TKBM akan melakukan bagaimana semestinya kewajiban-kewajibannya dan kami Inkop TKBM berterimakasih kepada Aliansi pekerja yang ingin memperjuangkan nasib pekerja Inkop TKBM Pelabuhan," imbuh Nasir.
Nasir menandaskan, bahwa upaya lain yang akan mereka lakukan agar revisi Permen 35 tidak benar-benar dilakukan adalah dengan rencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sudah berkali-kali berbicara di media. Dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi kami dan cepat difasilitasi agar ada solusi. Kami yakin pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyat."
Baca juga: Robi Darwis Siap Berlatih Kembali Meski Waktu Liburan Dipercepat oleh Luis Milla
Baca juga: Mengaku Ingin Dibunuh Istri, Suami Ratu Rizky Nabila Ucapkan Talak Meski Pernikahan Baru 3 Hari
"Harapan kami agar bisa duduk bersama dan diundang untuk mencari solusi yang terbaik agar semua pihak tidak dirugikan dan bisa bekerjasama. Kami siap melakukan kewajiban kami di pelabuhan secara nasional terkait dengan arus bongkar muat," tandas Nasir.
Di tempat yang sama, Surya Batubara selaku Ketum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), turut menyayangkan adanya revisi Permen 35 serta pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Kembangkan Organisasi, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Turki |
![]() |
---|
Wujudkan Harapan Jokowi, Sandiaga Uno: Asean Tourism Forum Buka Lapangan Kerja-Peluang Usaha |
![]() |
---|
Konstruksi Dalam Negeri Pasca Pandemi Meningkat, Kemenperin: Buka Peluang Bagi IKM Bahan Bangunan |
![]() |
---|
Festival Film Bulanan 2023 Dibuka, Sandiaga Uno: Catat Waktu Pendaftaran di Kotamu |
![]() |
---|
ATF Jadi Event Perdana Keketuaan Indonesia di Asean, Sandiaga Uno: Buka Peluang Usaha-Lapangan Kerja |
![]() |
---|