Kabupaten Bogor
Iwan Setiawan Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Bogor Naik 10 Persen
Rekomendasi UMK Bogor ini dikeluarkan setelah Aliansi Buruh Bogor (ABB) menggelar aksi unjuk rasa hingga malam hari di depan kantor Bupati Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2023 sebesar 10 persen.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Aliansi Buruh Bogor (ABB) menggelar aksi unjuk rasa hingga malam hari di depan kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong pada Selasa (29/11/2022).
Ratusan massa dari ABB bertahan di depan kantor Bupati Bogor hingga pukul 22.00 WIB untuk menunggu surat rekomendasi UMK dari Plt. Bupati Bogor.
Hendri, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) memastikan Plt.Bupati Bogor Iwan Setiawan telah menandatangani surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.
"Rekomendasi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Hendri, Rabu (30/11/2022).
Selanjutnya, usulan dari Plt.Bupati Bogor ini akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Bogor 2023.
"Pada 1-7 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat akan bersidang untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Menunggu Hasil Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Terkait UMK Kota Depok
Untuk mengawal rekomendasi dari Plt.Bupati Bogor ini, massa buruh dari Kabupaten Bogor akan melakukan aksi unjuk rasa di Bandung pada 1-7 November 2022.
"Kita akan kawal di Bandung. Massa buruh akan bergerak ke sana besok," papar Hendri.
Rekomendasi kenaikan upah 10 persen ini merupakan titik temu antara tuntutan buruh dan rekomendasi Pemkab Bogor.
Baca juga: Rekomendasi UMK Kota Bekasi 2023 Naik 7,09 Persen Hasil Voting Pemerintah, Serikat Buruh, dan APINDO
"Tuntutan buruh kan 13 persen, sementara dari Disnaker 7,8 persen. Setelah pertemuan dengan Plt.Bupati semalam, dia memutuskan rekomendasi kenaikan 10 persen," tuturnya.
Dalam Surat Rekomendasi Bupati Bogor perihal UMK Kabupaten Bogor 2023 yang diterima Wartakotalive.com, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan 10 persen dari UMK 2022.
Baca juga: UMK Kabupaten Bogor Sudah Tiga Tahun Tidak Naik, Buruh Tuntut 2023 Naik 13 Persen Sebagai Kompensasi
"Saya, Plt.Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen (sepuluh perseratus) dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.217.206 (empat juta dua ratus tujuh belas dua ratus enam rupiah) sehingga menjadi Rp 4.638.926 (empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah). Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut," demikian petikan bunyi rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Bogor yang ditandatangani Plt.Bupati Bogor Iwan Setiawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Aliansi-Buruh-Bogor-melakukan-aksi-unjuk-rasa-di-depan-kantor-Bupati-Bogor.jpg)