Metropolitan
Langgar IMB, Ruko di Pancoran Dibongkar Paksa Satpol PP, Pemilik Dikenakan Denda Puluhan Juta Rupiah
Langgar IMB, Ruko di Pancoran Dibongkar Paksa Satpol PP, Pemilik Dikenakan Denda Puluhan Juta Rupiah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Meski telah dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta, pembangunan ruko di Jalan Raya Pasar Minggu No 88 A, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.Â
Â
Penertiban ruko empat lantai berkonstruksi baja itu lantaran pembangunannya melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).Â
Â
"Rekomendasi yang kita terima tidak sesuai IMB, yaitu pembangunan bagian belakang dan samping tidak memiliki ruang jarak bebas, " kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Selasa (29/11).Â
Â
Nanto mengatakan, pembongkaran tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar pembangunan ruko sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.Â
Berdasarkan keterangan pihak PTSP, dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), kata dia, izin pembangunan ruko setinggi 4 lantai.Â
Â
"Kalau ketinggiannya empat lantai itu sesuai, yang melanggar jarak bebasnya sekitar 2 meter. Jadi ini harus dibongkar dan sebagian konstruksinya kita potong dengan menggunakan mesin las, " ujarnya.Â
Â
Sementara, Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menyatakan, selain merekomendasikan bongkar, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik selaku pelanggar IMB melalui sidang yustisi.Â
Â
"Kita kenakaan sanksi denda sebesar Rp 10 juta pada sidang yustisi di pengadilan Jumat lalu, " kata Bonar.Â
Baca juga: Muhammad Iqbal Cerita Ada Suara Dentuman Keras Seperti Bom Terdengar Saat Terjadi Gempa Cianjur
Baca juga: Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Temukan Titik Temu, Berapa UMK 2023 Kabupaten Bogor?
Bonar menambahkan, pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan ruko agar sesuai dengan IMB yang dimiliki.Â
Â
"Rencananya pemilik mau merevisi IMB-nya sesuai Pergub 31 tahun 2022 yang baru disahkan gubernur bulan Oktober lalu, " tandasnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Perhatian, Korlantas Polri Resmi Hentikan Pengunaan Pelat RF, IR, dan QH, Berlaku Mulai Bulan Depan |
![]() |
---|
Update Lelang Sekda DKI Jakarta, Kandidat Tersisa 6 Orang, PNS Asal Bali Ungguli PNS DKI |
![]() |
---|
Masyarakat Transportasi Indonesia Ingatkan Pemprov DKI Soal Tarif ERP: Tak Berorientasi Keuntungan |
![]() |
---|
Anggota Komisi C DPRD DKI Sidak Fasilitas Ternak Perumda Dharma Jaya: Sangat Memprihatinkan |
![]() |
---|
Dinilai Bebani Rakyat, Terutama Ojol, Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Batalkan Penerapan ERP |
![]() |
---|