Partai Buruh Menolak Kenaikan UMP 2023 Sebesar 5,6 Persen karena Tidak Sesuai Nilai Inflasi

nilai inflasi Januari hingga Desember 2022 adalah sebesar 6,5 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5 persen

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Massa aksi Gebrak dan sejumlah aliansi serikat pekerja, mahasiswa dan pelajar, di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5/2022). 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh dengan tegas menolak keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di mana baru saja Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen setara dengan Rp 4,9 juta.
"Kami dengan tegas menolak nilai persentase kenaikan UMP, dikarenakan di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Senin (28/11/2022).
Said menjelaskan bahwa nilai inflasi Januari hingga Desember 2022 adalah sebesar 6,5 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi, kota, atau kabupaten.
Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi.
"Berikutnya, terkait dengan kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. Kami mengecam keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," ucap Said.
Said menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta jntjk merevisi kenaikan UMP 2023 menjadi sebesar 10,55 persen.
Di mana angka persentase tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh unsur serikat buruh saat rapat dewan pengupahan.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.
Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, sebelumnya telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.
Di mana rapat dewan pengupahan menghadirkan beberapa unsur: pemerintah, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) akan diumumkan pada Senin (28/11/2022) depan.
"Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022, UMP 2023 bakal diumumkan," ujar Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022).
Adapun memang tanggal tersebut merupakan batas waktu akhir bagi masing-masing provinsi untuk mengumumkan UMP 2023 di wilayahnya.
Ia juga menginformasikan, setidaknya terdapat empat rekomendasi yang telah dihasilkan usai sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Pertama, Andri menginformasikan dari unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau naik sebesar 5,6 persen.
"Waktu sidang dewan pengupahan kan sudah kami sampaikan bahwa dari unsur pemerintah memang mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar," ucap Andri.
Lalu yang kedua, ada dari unsur buruh yang merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Di mana angka persentase tersebut setara dengan Rp 5.151.000.
Kemudian untuk unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan di angka 2,6 persen.
"Sehingga kenaikan UMP 2023 yang diusulkan Apindo nantinya menjadi Rp 4.763.293. Dan Apindo masih mengacu dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Andri.
Sedangkan yang terakhir, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan persentase sebesar 5,11 persen.
Angka tersebut setara dengan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053.
Andri menjelaskan bahwa acuan yang digunakan oleh Kadin sama dengan yang digunakan oleh unsur pemerintah.
"Kami dari unsur pemerintah dan Kadin sama-sama menggunakan acuan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Andri.
Lebih lanjut Andri mengatakan bahwa keempat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Untuk selanjutnya, Heru yang akan menentukan dan menetapkan besaran UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta. (m36)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved