Kabar Artis
Bacakan Eksepsi Sambil Menangis, Nikita Mirzani Minta Hal Ini kepada Majelis Hakim
Bacakan Eksepsi Sambil Menangis, Nikita Mirzani Minta Hal Ini kepada Majelis Hakim
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERANG - Nikita Mirzani membacakan langsung eksepsinya dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).
Adapun Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim pada akhir pembacaan nota keberatannnya.
Dia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Lanjut, kedua, Nikita Mirzani meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Traffic Update, Jalan Margonda Raya Kedua Arah pada Senin Sore Ramai Lancar
Baca juga: Gelar Rapat Kerja Bersama, bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Membangun Negeri
Eksepsi yang dibacakannya juga ditujukan kepada ketiga anaknya.
Menurutnya, sebagai terduga pelaku pencemaran baik dirinya heran karena diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.
Terlihat pula Nikita Mirzani tak bisa menahan tangisnya, ketika menyebut ketiga anaknya itu.
"Bahwa saya sampaikan juga Eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sambil menangis.
Dia menegaskan dan mengingatkan anak-anaknya jika dirinya ditahan bukan dikarenakan seorang penjahit.
"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba," ucap Niki.
"Mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia. Tapi mami yakin nak kebenaran tidak bisa dikalahkan," tutupnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa jaksa telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.
Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga disebutkan telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang perdananya.
Sampai akhirnya, Jaksa mendakwa Janda anak 3 itu telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP.