UMP 2023 Naik Tak Boleh Lebih dari 10 Persen, Serikat Buruh Depok: Lebih Baik dari Sebelumnya

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengakui bahwa kenaikan upah tersebut lebih baik dari sebelumnya

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Massa Buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak boleh melebihi 10 persen dari UMP 2022.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Menanggapi hal ini, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengakui bahwa kenaikan upah tersebut lebih baik dari sebelumnya.

"Menurut saya dibandingkan PP no.36, maka dengan kenaikan ini ya lumayan bagus," ungkap Wido saat dihubungi oleh TribunnewsDepok.com, Minggu (20/11/2022).

 

Simak video berikut ini:

 

Dirinya mengatakan bahwa di tahun lalu terjadi kenaikan inflasi sebesar lima persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya mengalami kenaikan 0,8 persen.

"Seharusnya tahun ini ditutupi tahun sebelumnya," ujarnya.

Wido Pratikno menjelaskan permintaan para buruh terkait penetapan upah ini adalah sebesar 13 persen.

Baca juga: VIDEO : Nur Azizah Tamhid Beri Pemahaman Warga Tentang PKS

"Kami sebelumnya mempunyai target, seharusnya kenaikan dari UMK sebesar 13 persen," imbuh Wido.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker (Menteri Tenaga Kerja) Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Baca juga: Promo Akhir Pekan Shihlin Pesona Square Depok, Diskon 50 Persen Pakai Pembayaran Livin Mandiri QRIS

 

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen. (Gilar Prayogo/m34).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved