Tragedi Kanjuruhan
Korban dan Perwakilan Keluarga Tragedi Kanjuruhan Datangi LPSK Minta Perlindungan dan Ganti Rugi
Aremania datang dengan mengenakan atribut bertuliskan Arema FC. Tak hanya itu, terlihat juga salah satu Aremania hadir menggunakan kursi roda.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Perwakilan keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2022).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, rombongan tiba dengan menaiki sebuah bus pariwisata sekira pukul 14.07 WIB.
Nampak beberapa Aremania datang dengan mengenakan atribut bertuliskan Arema FC. Tak hanya itu, terlihat juga salah satu Aremania hadir menggunakan kursi roda.
Setelah itu, pihak LPSK meminta Aremania mengisi daftar hadir sebelum memasuki loby. Rombongan memasuki gedung LPSK dan segera memenuhi kursi yang telah disediakan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa para korban dan saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk memastikan keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
Dengan perlindungan tersebut diharapkan para saksi dan korban dapat merasa aman untuk memberi keterangan hingga nantinya kasus tragedi Stadion Kanjuruhan bergulir di tingkat Pengadilan.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Masih Mendapat Intimidasi dari Aparat Kepolisian
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Buat Laporan Polisi
Pihaknya juga menyatakan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku di tingkat Pengadilan nanti, prosedur tersebut sudah diatur dalam UU LPSK nomor 13 Tahun 2006.
"Untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum proses penyidikan maupun di peradilan. Jadi kami membuka diri kepada korban Kanjuruhan yang membutuhkan perlindungan dari LPSK," ucap Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (m27)