Berita Nasional
KSPI & Partai Buruh Tolak UMP 2023, Said Iqbal : Ini Maunya Apindo, Mereka Tidak Punya Akal Sehat
KSPI & Partai Buruh Tolak Penetapan UMP/ UMK Tahun 2023, Said Iqbal : Ini Maunya Apindo, Mereka Tidak Punya Akal Sehat dan Hati
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal.
Menurutnya, ada beberapa alasan regulasi itu tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Karena itu, regulasi itu tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.
“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya pada Kamis (17/11/2022).
Iqbal mengatakan, dasar pertama penetapan UMP/UMK adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Jaga Ukhuwah dan Perluas Silaturahim, Sandiaga Uno: Kontestasi Demokrasi Bawa Suka Cita |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan E-commerce Nasional, PT Shan Hai Map Gelar Indonesia E-Commerce Conference 2023 |
![]() |
---|
Misi Dagang, Zulhas Saksikan Penandatanganan Kontrak Pengusaha Indonesia-Arab Saudi Senilai Rp 2,3 T |
![]() |
---|
Gemawira Kolaborasi Kemenparekraf Digitalisasi Desa Wisata, Sandiaga Uno: Geliatkan Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Senam Bareng Emak-emak, Sandiaga Uno: Inilah Penentu Pemimpin Indonesia Masa Depan |
![]() |
---|