Kasus Penipuan
Taqy Malik Tidak Diwajibkan Mengembalikan Uang Hasil Pelelangan Sepeda Bromptonnya
Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin menyebut, pihaknya melaporkan robot trading Net89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Taqy Malik, Halim Darmawan menyebut, penyidik tak mewajibkan kliennya untuk mengembalikan uang hasil pelelangan sepeda Brompton dari pemilik robot trading Net89, Reza Paten.
Diketahui, Taqy Malik menerima uang hasil lelang sepeda senilai Rp777 Juta dari Reza Paten.
"Oh tidak ada (pengembalian uang)," kata Halim di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Kamis (10/11/2022).
Halim mengungkapkan, uang tersebut tidak dipakai secara pribadi oleh Taqy Malik.
Adapun uang ratusan juta itu digunakan kliennya untuk membangun masjid di Kawasan Bogor.
"Masalah kembalikan uang itu sudah jelas bahwa uang yang diterima oleh ustadz Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun sebuah masjid yang ada di wilayah Kota Bogor. Artinya uang tabungan bukan dipakai secara pribadi maupun dia menggunakan uang tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan korban trading Net89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin menyebut, pihaknya melaporkan robot trading Net89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Ia berujar, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net89.
Baca juga: Mario Teguh Akui Tak Pernah Berkomunikasi dengan Reza Paten Founder Robot Trading Net89
Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," sambungnya.
Adapun laporan tersebut teregister di Mabes Polri dengan nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 26 Oktober 2022.
Kelima publik figur tersebut berpotensi dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M35)
Mario Teguh Akui Tak Pernah Berkomunikasi dengan Reza Paten Founder Robot Trading Net89 |
![]() |
---|
Ivar Jenner dan Justin Hubner Calon Pemain Naturalisasi Sudah Ikut TC Timnas U-20 di Turkiye |
![]() |
---|
Febri Hariyadi Jaga Semangat dan Mood Latihan, Victor Igbonefo Yakin Kompetisi Segera Bergulir |
![]() |
---|
Pemkot Depok Merencanakan Pembangunan Sekolah Pengganti SDN Pondok Cina 1 di Tahun Depan |
![]() |
---|
Kiki Fatmala Pilih Tak Menggunakan Asuransi, Meski Banyak Mengeluarkan Biaya untuk Kemoterapi |
![]() |
---|