Kriminalitas

Tak Hanya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri

Tak Hanya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Faizal Assegaf 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aktivis dan pegiat media sosial Faizal Assegaf kembali dilaporkan atas cuitan dalam akun Twitter miliknya, @faizalassegaf terkait dugaan melontarkan fitnah kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

 

Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat melaporkan Faizal ke Bareskim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

 

Pengurus LBH GP Ansor Pusat, Muhammad Syahwan Arey mengatakan bahwa pelaporan terhadap Faizal sudah mendapat restu dari Gus Yahya.

 

Gus Yahya, tutur Syahwan, berpesan agar marwah dan kehormatan organisasi senantiasa dijaga dari tindakan yang dapat menjatuhkan.

"Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah," kata dia, di Bareskrim Polri pada Selasa.

 

"Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama, perintah dan arahan dari kiyai kami sami’na wa ato’na," sambungnya.

 

Ia menjelaskan, pelaporan terhadap Faizal dibuat atas dasar ujaran kebencian dalam cuitan akun twitter @faizalassegaf.

 

Dalam cuitan tersebut, Faizal melontarkan kalimat yang dinilai Syahwan menyerang marwah Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU.

 

"Bahkan Ketum dari seluruh ulama NU. Para kiyai itu Ketum-nya saat ini Gus Yahya, dan FA berusaha menyerang Gus Yahya secara pribadi dengan narasi-narasi," ujar Syahwan.

 

Ia menilai kalimat yang dilontarkan Faizal mencoba untuk mengadu domba, terutama warga Nahdlatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab.

 

Tujuan lain dalam pelaporan itu, kata Syahwan, adalah untuk meredam emosi para anggota Ansor.

Baca juga: Pinkan Mambo Bangkit dari Keterpurukan, Klaim Miliki 50 Usaha, Salah Satunya Obat Kuat

Baca juga: Pemkot Depok Gelar Maulid Nabi Muhammad Serentak, Ini Pesan Wali Kota Depok Mohammad Idris

Hal tersebut juga sebagai bentuk edukasi kepada anggota Ansor agar menempuh jalur hukum terkait kasus-kasus seperti ini.

 

"Jadi menyebabkan pasukan Banser ingin berbuat menemui langsung FA. Jadi kita dari lembaga bantuan hukum GP Anshor memberi edukasi lah ke mereka jangan melakukan itu," kata dia.

 

"Tapi permasalahan ini kita bawa ke ranah hukum, karena negara kita negara hukum. Biarlah hukum yang akan berjalan setelah kita membuat laporan kepada FA," lanjutnya.

 

Dalam laporannya, Syahwan membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan akun Twitter Faizal pada 30 September 2022.

 

"Dan yang lainnya yang kami sudah lengkapi. Kami akan melaporkan bukti-bukti lain dan saksi maupun ahli, akan kami siapkan," ujar dia.

 

Diketahui, laporan LBH GP Ansor atas Faizal teregister dengan nomor LP/B/0646/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 8 November 2022.

 

Faizal dilaporkan terkait Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.

 

Sementara itu, pengurus lainnya di LBH GP Ansor Pusat, Muhammad Hamza mengatakan, pelaporan Faizal dilakukan serentak oleh LBH Ansor di seluruh Indonesia.

 

Laporan itu dilakukan sejak Senin (7/11/2022) hingga Jumat (11/11/2022) mendatang.

 

"Kami LBH Ansor itu, bukan hanya di Mabes Polri atau di Polda Metro Jaya. LBH Ansor seluruh Indonesia itu melaporkan," kata dia.

 

"Laporan kami mulai dari hari Senin kemarin tanggal 7, sampai dengan batasnya Jumat karena jumlah LBH Ansor di Indonesia itu sekitar 150 lebih," lanjutnya.

 

Dia mengatakan, pelaporan itu adalah bentuk keseriusan dalam mengusut kasus tersebut.

 

Hal itu, kata dia, juga menjadi tanggung jawab sebagai anggota GP Ansor.

 

"Kami anggap bahwa tanggung jawab kami, sebagai organisasi yang selama ini memperjuangkan bangsa ini, mempertahankan bangsa ini, jangan coba-coba di ganggu sama sapa pun," ujar dia.

 

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022) hari ini.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, saat dikonfirmasi pada Selasa siang.

 

Pihaknya melaporkan Faizal lantaran cuitan akun @faizalassegaf di Twitter yang diduga mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

 

"Cuitannya di Twitter yang menyerang dan memfitnah Ketua Umum PBNU," kata Ainul.

 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

 

"Masih (di Polda Metro Jaya)," ujar dia, secara singkat.

 

Dari pantauan di Twitter @faizalassegaf, ada sejumlah cuitan yang bermuatan ujaran kebencian dan pendiskreditan terhadap Yahya Cholil Staquf.

 

Terbaru cuitan @faizalassegaf pada 7 November 2022 lalu, yang berbunyi sebagai berikut.

 

"Kenapa sewot klu saya simpulkan Yahya Staquf & Yaqut bodoh? Emang faktanya bodoh banget. Sinonim BODOH adlh DUNGU alias GOBLOK. Kebodohan yg dipamerkan terkait sederetan pernyataan mereka di ruang publik. Silakan masuk ke jalur pengadilan agar saya beberkan kebodohan mrk. *FA*," cuit Faizal.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved