Anne Ratna Mustika Tutup Ruang Perdamaian, Nilai Tidak Ada Itikad Baik dari Dedi Mulyadi
Anne mengeskan telah menutup ruang perdamaian. Apalagi melihat tidak ada itikad baik dari Dedi Mulyadi yang hari ini kembali tidak hadir.
Surat permohonan tidak bisa hadir dalam agenda mediasi juga sudah disampaikan ke majelis hakim.
"Sekarang beliau harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah dengan beberapa kementerian, surat resmi sudah disampaikan," jelas dia.
Baca juga: Gugat Cerai, Bupati Purwakarta Sesalkan Pihak yang Mengartikan Nafkah Batin Sebatas Urusan Kasur
Terkait Anne yang menutup ruang perdamaian, Ojat menegaskan Dedi Mulyadi akan terus berusaha melakukan upaya perdaiaman.
Termasuk nanti pada sidang berikutnya pada 16 November 2022.
"Lumpur lapindo siapa yang mau kan tapi tetap saja terjadi. Ya harus (mempertahankan) karena kepala rumah tangga harus mempertahankan ya, maka sebagai seorang suami mempertahankan apapun hasilnya. Yang penting usahanya yang penting dilihat pahalanya," tandasnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sudah Bulat Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suami Dedi Mulyadi di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan pada 5 Oktober 2022, yang hanya dihadiri Anne.
Selanjut pada sidang kedua dengan agenda mediasi, pada 19 Oktober 2022, Dedi Mulyadi juga tidak hadir. Kedua persidangan itu Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kembali Tidak Hadir di Sidang Kedua Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Dedi Mulyadi baru hadir pada sidang ketiga tanggal 27 Oktober 2022. Dan pada hari ini Selasa, 8 November 2022 Dedi Mulyadi kembali tidak hadir.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 November 2022 dengan pembacaan hasil mediasi dan materi gugatan. (MAZ)