Kota Depok

BPJS Kesehatan Depok Gelar Layanan Keliling, Ini Jadwalnya Bulan Ini

BPJS Kesehatan Depok Gelar Layanan Keliling Kelurahan, Ini Jadwalnya Bulan Ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Depok menggelar pelayanan keliling di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASIR PUTIH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Depok menggelar pelayanan keliling di sejumlah kelurahan Kota Depok sejak Agustus 2022 lalu.

 

Dalam sehari, layanan BPJS Kesehatan Keliling ini hadir di dua lokasi.

 

Lokasi 1 memberikan layanan pendaftaran peserta, perubahan data peserta dan penjelasan informasi.

 

Sementara lokasi 2 khusus melayani pendaftaran peserta baru dan anggota keluarga.

Untuk bulan November 2022 ini, ada sejumlah kelurahan yang disambangi petugas BPJS Kesehatan Keliling Cabang Depok.

 

Berikut jadwal BPJS Kesehatan Keliling Cabang Depok selama November 2022:

 

 

1. Senin (7/11/2022)

- Lokasi 1: Kantor Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. 

- Lokasi 2: Kantor Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

 

2. Selasa-Kamis (8-11/2022)

- Lokasi 1: Kantor Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. 

- Lokasi 2: Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

Baca juga: Permukiman Sepanjang Kali Angke Rawan Banjir, DPRD DKI Minta Wali Kota Jakbar Turun ke Lapangan

Baca juga: Anthony Ginting Sayangkan Kontroversi pada Poin Krusial di Final Hylo Open 2022

3. Senin -Rabu (14-16/11/2022)

- Lokasi 1: Kantor Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. 

- Lokasi 2: Kantor Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

 

4. Kamis (17/11/2022), Senin (21/11/2022), Selasa (22/11/2022)

- Lokasi 1: Kantor Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. 

- Lokasi 2: Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya.

 

Yeppi Bandarini, Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Depok mengatakan program ini digelar untuk mendekatkan pelayanan BPJS Kesehatan dengan masyarakat.

 

"Intinya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari kantor pelayanan kami," kata Yeppi, saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Senin (7/11/2022).

 

Dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar jadi peserta BPJS Keeehatan adalah fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy halaman depan buku tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA.

 

"Untuk pendaftaran, seluruh anggota keluarga dalam KK wajib didaftarkan. Pembayaran dan aktivasi kepesertaan paling cepat 14 hari dan paling lambat 28 hari kalender setelah pendaftaran," tandas Yeppi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved