DPRD Kota Bogor
Kafe Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan 6 Rekomendasi yang Harus Dijalani Pemkot Bogor
Komisi I DPRD Kota Bogor keluarkan 6 rekomendasi yang harus dijalani Pemkot Bogor terkait kafe dan restoran yang tak berizin.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kafe Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor keluarkan 6 rekomendasi yang harus dijalani Pemkot Bogor.
Adanya empat tempat kuliner di Kota Bogor yang tak memiliki izin operasi menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bogor.
Sebab itu, Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor. Pembahasan hal tersebut dilakukan bersama Dinas PUPR Kota Bogor/
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Pastikan Bantalan Sosial untuk Warga Miskin Tersedia di APBD 2023
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.
Dihadiri juga oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.
Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi.
Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait ada empat tempat kuliner tak berizin.
Satu cafe dan tiga restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre).
Kemudian restoran Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur.
Mereka belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.
“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Penguatan Ekonomi Melalui Koperasi dan UMKM
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.
Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.
“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.
2 Aturan Wajib
Sementara itu, Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.
Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.
“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.
Gus M menegaskan bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga: Metro Margo City Depok Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen Selama Acara Metro Modest Fashion Week 2022
Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.
“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.
“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.
Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.