TV Digital, Warga Bisa Dapatkan STB Gratis di Enam Posko Berikut Ini, Salah Satunya di Depok
Ada enam posko yang disiapkan Kemenkominfo di sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Jabodetabek, diantaranya Kota Depok
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR – Pascamengudara siaran TV Digital, sejumlah warga masih mengeluhkan belum terbaginya Set Top Box (STB) secara gratis, terutama bagi yang tidak mampu.
Salah satu warga, Hadi (43) menyebut, penghentian TV Analog harus diikuti oleh pembagian STB gratis, agar semua orang tetap bisa merasakan manfaatnya.
"Boleh saja penghentian TV Analog, tapi harus ada gratis TV baru, bagi keluarga yang kurang mampu, karena kasihan harus beli lagi," ujar Hadi saat ditemui di Jalan Kebon Pala I, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) malam.
Menanggapi hal tersebut, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunukasi dan Informatika (Menkominfo), mengaku jika pihaknya telah membuka enam posko pengaduan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan STB.
Simak video berikut ini:
Disampaikan Johnny, posko tersebut akan melayani setiap pertanyaan masyarakat, termasuk kebutuhannya.
Namun, dirinya menegaskan, hanya yang benar-benar tidak mampu lah yang akan mendapat STB.
Sebab akan ada pemeriksaan secara komprehensif dengan mengecek Nomor Induk Keluarga (NIK) apakah terdaftar di Kominfo atau tidak.
Baca juga: Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok Imbau Pelaku Usaha Gunakan Layanan PT Tirta Asasta Depok
"Karena betul-betul dibagi untuk keluarga yang miskin, itu target kami. Sedangkan masyarakat yang mampu jika belum punya TV Digital, disarankan untuk beralih agar dapat menonton siaran yang beragam," ujar Johnny saat ditemui, di Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
Johnny menyebut, setelah TV Digital mengudara di Jabodetabek, pihaknya akan menyusun wilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang menyusul dimatikan.
Diketahui, kata Johnny, total ada empat wilayah siaran di kabupaten/kota yang sudah dilakukan regulasi siaran TV Digital.
Baca juga: Sayangkan Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Politisi PKS Minta Masyarakat Ambil Sikap
Sementara, ada 173 wilayah di Indonesia yang tidak perlu melakukan penghentian siaran TV Analog, karena akan dikembangkan menjadi go digital.
"Semua layanan televisi teresterial adalah layanan televisi tidak berbayar. Dengan digitalisasi dan ASO, masyarakat hanya perlu memasang STB di perangkat TV yang belum memenuhi syarat TV Digital, itu saja," tegas Johnny.
Pihaknya dibantu pemerintah mengaku sudah membagikan lebih dari 1 juta STB kepada masyarakat wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Tirta Asasta Depok Tawarkan Air Galon Berkualitas dengan Harga Terjangkau untuk Warga Depok
Bagi warga yang belum terbagi, Johnny menyarankan untuk datang pada enam posko, di Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.
Berikut rincian alamat serta kontak yang bisa dihubungi :
Simak video berikut ini:
1. Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jalan Margonda Raya No.281, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Telepon : 082112386099
2. Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jalan A.Yani No.88, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Telepon 082112386095
3. Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Telepon : 082112386096
4. Grand Zuri BSD City (Lt 2, Ruang Mulia 4), Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Telepon : 082112386098
5. Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Bungrarang), Jalan Ir. H. Juanda No.8, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Telepon : 082112386097
6. The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jalan KH Wahid Hasyim No.91, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Telepon : 082123816097.
Di akhir, Johnny mengaku akan terus melakukan evaluasi terkait jalannya ASO dengan memitigasi dampak-dampaknya agar berjalan dengan baik.
Ia juga menyebut, penghentian TV Analog adalah mengindahi amanat UU Ciptakerja. (M40)