Korupsi
Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Dana ACT Dinyatakan Lengkap, Mantan Petinggi ACT Bakal Disidang
Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Dana ACT Dinyatakan Lengkap, Mantan Petinggi ACT Bakal Disidang
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, tiga tersangka tersebut antara lain eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.
Kemudian yang terakhir adalah Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
"Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT, dengan tiga tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," kata Ramadhan, Sabtu (29/10/2022).
Ia menuturkan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah dilakukan.
Baca juga: Minta Doanya, Pak Ogah Terkena Stroke, Kini Terkulai Lemah di Rumah Sakit
Baca juga: Dinda Kirana Dicari Orangtua karena Tak Pernah Pulang, Lupa Anaknya Sudah Dinikahi Armand Zachary
"Pada hari Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Adapun berkas satu tersangka lainnya atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.
"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," tutur Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/ACT.jpg)