Gagal Ginjal Akut Anak
Apotek di Sawangan Depok Tak Lagi Jual Obat Sirup, Pasien Diarahkan Minta Resep Dokter
Pantauan TribunnewsDepok.com, hampir sebagian besar apotik di Sawangan mengaku tidak lagi menjual obat sirup.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Sejumlah apotik di Sawangan, Depok, tidak lagi menjual obat dalam bentuk cair atau sirup.
Hal ini dilakukan seiring dengan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat cair.
Surat edaran Kemenkes ini dibuat untuk mengantisipasi fenomena gagal ginjal akut pada anak di sejumlah provinsi di Indonesia.
Pantauan TribunnewsDepok.com, hampir sebagian besar apotik di Sawangan mengaku tidak lagi menjual obat sirup.
"Kita tidak lagi menjual obat jenis sirop sejak Rabu (19/10/2022) kemarin," kata Tias, apoteker di Apotek K-24 Jalan Raya Muchtar Sawangan, Depok, Kamis (20/10/2022).
Dia mengaku tidak tahu sampai kapan larangan penjualan ini berakhir.
"Batas waktunya belum diketahui," ujarnya.
Tias mengaku masih banyak warga Depok yang mencari obat jenis sirop sejak kemarin.
"Masih banyak sih yang cari, tetapi kita tidak layani. Kita arahkan untuk meminta resep dokter saja," ucapnya.
Senada Dila, apoteker di Apotek Zentrum Sawangan, mengaku baru mendapat surat edaran dari Kemenkes kemarin.
"Surat edarannya baru terima kemarin. Jadi mulai hari ini kita tidak jual sirop lagi," ungkapnya.
Dila menambahkan obat jenis sirop yang dilarang tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga orang dewasa.
"Semua jenis sirop dilarang. Kita tidak layani kalau ada yang minta," tandas tuturnya.
Menurut dia, isu soal gagal ginjal akut pada anak sudah mereka ketahui sejak pekan lalu.