Kasus Gagal Ginjal

Ada Imbauan dari Kemenkes, Beberapa Apotek di Kota Depok Masih Jual Obat Sirup

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus di Gambia

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
istimewa
Ilustrasi obat jenis sirup untuk anak. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terkait dengan informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengimbau masyarakat berhenti sementara waktu untuk menggunakan obat sirup apapun, termasuk parasetamol.

Begitu juga dengan pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan yang diminta untuk berhenti meresepkan obat sirup.

Pantauan dari TribunnewsDepok,com, beberapa apotek di wilayah Kota Depok masih menjual obat sirup, Rabu (19/10/2022) malam.

Pegawai apotek mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru dari Kemenkes soal penghentian sementara obat sirup. 

Saat menelusuri apotek lainnya, hal serupa juga masi ditemukan di apotek- apotek lainnya, mereka masih menjual obat sirup, setidaknya ada 4 apotek yang TribunnewsDepok kunjungi. 

Sementara itu, masyarakat yang ke apotek juga masih belum mengetahui soal informasi tersebut. 

"Ini anak pilek, cocoknya sama obat sirup ini. Kalo kebijakan yang baru dari Kemenkes saya belum tahu itu," ucap salah seorang pengunjung. 

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus di Gambia.

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempatnya obat sirup tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien.

Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, Bocavirus, Legionella, Shigella, E.coli, dan sebagainya.

Baca juga: Warga Depok Tak Tahu Kemenkes Larang Pemberian Obat Sirup pada Anak yang Picu Gagal Ginjal Akut

Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022) mengatakan Kemenkes meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. 

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini." katanya. 

Syahril menambahkan, seluruh apotek sementara juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup. 

"Kementerian Kesehatan mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Syahril.

Sebagai alternatif, diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti tablet, kapsul, atau suppositoria.

Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol saja.

"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak dengan penghentian sementara penggunaannya."

Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa hasil investigasi termasuk soal senyawa yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut kemungkinan akan diungkap pada Minggu depan.

Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved