Kabar Artis
Drama KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Akhirnya Cicipi Hotel Prodeo Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan berujar, Rizky Billar 'menginap' di tahanan kepolisian selama 20 hari ke depan.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi menahan Rizky Billar meski istrinya Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT yang dilakukannya.
Adapun satu di antara alasannya yaitu mencegah suami Lesti Kejora itu mengulang tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan, kita memiliki pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).
Zulpan berujar, Rizky Billar 'menginap' di kepolisian selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Adapun masa penahanan 20 hari diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Zulpan menuturkan, masa penahanan Rizky Billar berpotensi diperpanjang tergantung situasi.
"Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas untuk tahap dua dalam rangka penitipan," imbuhnya.
Baca juga: Lesti Kejora Ampuni Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Kuasa Hukum : Dede Akan Kasih Penjelasan
Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Baca juga: Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Didampingi Keluarga Dalam Pemeriksaan Lanjutan
Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (M35)
