Kriminalitas
Pemulung di Bogor Bunuh Pemulung Lantaran Rebutan Lahan Tempat Tidur di Kolong Jembatan Tol Jagorawi
Lantaran rebutan lahan tempat tidur di kolong jembatan Tol Jagorawi pemulung di Bogor bunuh pemulung.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Pemulung di Bogor bunuh pemulung lantaran rebutan lahan tempat tidur di kolong jembatan Tol Jagorawi.
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pemulung yang membunuh pemulung lainnya, Rabu (12/10/2022). Lokasi pembunuhan tersebut di bawah Jembatan Tol Jagorawi dekat Universitas Pakuan Bogor.
Pemulung yang tewas tersebut dijuluki Bapak Cianjur.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kolong Tol Jagorawi Terungkap, Pelakunya Teman Korban Sesama Pemulung
Meskidemikian hingga saat ini Polresta Bogor Kota masih mengalami kesulitan terkait dengan identitas korban.
Hal itu diakui oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
"Sampai dengan pengungkapan kasus hari ini pun identifikasi korban belum kami ketahui," ungkap Ferdy, Kamis (13/10/2022) .
Sebab, menurutnya dari belasan saksi yang yang sudah diperiksa, tidak ada satu saksi pun yang mengenali korban.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menuturkan bahwa korban dikenal dengan julukan 'Bapak Cianjur'.
"Ini berdasarkan keterangan pelaku (DL) . Pelaku mengenal korban hanya dengan julukan Bapak Cianjur," kata Dhoni.
Baca juga: Diusir Dipaksa, Wanda Hamidah Pertanyakan Prosedur Pengosongan Rumah yang Dilakukan Pemkot Jakpus
Dhoni menuturkan bahwa hubungan antara tersangka dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya dari mereka sudah mengetahui profesinya masing-masing.
"Korban dan tersangka sudah mengetahui profesi masing masing, hanya saja tidak saling kenal," kata Dhoni.
Adapun motif DL membunuh korban yakni adanya ketersinggungan berebut lahan tidur di sekitar kolong jembatan Tol Jagorawi.
Baca juga: Tim SAR Akui Kesulitan Temukan Mahasiswi IPB yang Terseret Arus di Gorong-gorong Jalan Dadali
Didepan awak media DL mengakui perbuatannya bahwa ia membacok korban sebanyak 5 kali di bagian kepala karena tidak terima lahan tidurnya ditempati oleh korban.
Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, namun karena sudah sakit hati pada akhirnya DL membacok korban dengan sebilah golok.
"4 dibagian kepala dan satu di bagian telinga," Kata DL
Kini di DL diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (M33)
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar, 14 Siswa SMK Digelandang ke Polsek Cibinong |
![]() |
---|
Ikut Diracun Wowon, Polisi Bongkar Makam Halimah yang Tewas Tujuh Tahun Silam |
![]() |
---|
Bos Indosurya, Henry Surya Diputus Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvin Lim Terbukti Benar |
![]() |
---|
Viral Petugas di Kawah Ratu Bogor Memotret Pengunjung Wanita Tanpa Izin, Pengelola Langsung Pecat |
![]() |
---|
Hendak Antar Anak ke Sekolah, Warga Rumpin Bogor Lemas Lihat Dua Sepeda Motornya Hilang |
![]() |
---|