Kabar Artis
Diusir Dipaksa, Wanda Hamidah Pertanyakan Prosedur Pengosongan Rumah yang Dilakukan Pemkot Jakpus
Wanda Hamidah Pertanyakan Prosedur Pengosongan Rumah Paksa Pemkot Jakpus. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemain film Wanda Hamidah geram didatangi pihak Walikota Jakarta Pusat, yang meminta rumah keluarganya dikosongkan secara paksa.
Wanda Hamidah mengaku sedikit mengetahui tentang prosedir eksekusi sebuah rumah, yang seharusnya tidak bisa dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).
"Biasanya yang mengeksekusi itu adalah Pengadilan, melalui bagian jurisita setelah melalui persidangan sengketa," kata Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
"Saya bingung kok bisa ini Walikota yang melakukan eksekusi tanpa menunjukan Surat Keputusan (SK)," sambungnya.
Wanda merasa pihak Walikota menggunakan kekuasaannya untuk menginjak-nginjak masyarakat kecil yang tak tahu masalah hukum.
"Ini seakan abuse power banget. Karena yang saya tahu yang bisa eksekusi itu ya pihak Pengadilan," ucapnya.
Wanda menyadari sebelum eksekusi, pihak Walikota Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa.
"Cuma kami terus memberikan jawaban dari SP yang mereka kirimkan. Tapi apa? Tidak didengar. SP 1 kami berikan jawaban, SP 2 dikirim, kami kirim jawaban. SP3 dikirim juga kami berikan jawaban," jelasnya.
Wanda bersyukur aduannya direspon oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang langsung mendatangi rumah keluarganya, dan menghentikan eksekusi paksa pengosongan rumah.
Baca juga: bank bjb Raih Penghargaan dari Ridwan Kamil, Sejahterakan Petani Lewat Pembiayaan Sistem Resi Gudang
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Minta Doa Warga Atas Tragedi yang Dalami Siswa SMPIT Al-Hikmah di Curug Kembar
Wanda Hamidah memastikan ia dan keluarganya tidak akan keluar dari rumah, meskipun listrik di rumah tersebut sudah diputus pihak eksekutor.
"Kami akan tetap bertahan di rumah ini. Karena ini hak kami, rumah yang sudah kami tinggali selama 60 tahun lebih," ujar Wanda Hamidah. (Arie Puji Waluyo/ARI).