Kabar Artis

Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Statusnya Kini Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Lakukan kekerasan dalam rumah tangga ke Lesti Kejora, Rizky Billar terancam penjara 5 tahun setelah statusnya kini jadi tersangka oleh Polda Metro.

Editor: dodi hasanuddin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Statusnya Kini Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA  - Rizky Billar terancam penjara 5 tahun setelah statusnya kini jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pesinetron Rizky Billar sendiri kini sudah menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya ke sang istri Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Soal Kasus KDRT Lesti Kejora, Penyidik Polres Jaksel Siapkan 38 Pertanyaan

Gelar perkara dilakukan sejak pukul 11.00 sampa dengan pukul 19.00 WIB, oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini.

"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dalam di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Endra Zulpan menambahkan bahwa Rizky Billar telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sejak lama.

"(KDRT yang dilakukan Billar) Ya udah cukup lama," ujar Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, Endra Zulpan tak mengungkapkan secara detail sejak kapan Billar melakukan KDRT.

Meski demikian, pengakuan Billar tak menjadi patokan apakah dia benar melakukan KDRT atau tidak.

"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," ucap Zulpan.

Adapun, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Rizky Billar KDRT Lesti Kejora, Iis Dahlia : Netizen Nggak Usah Ngejodoh-jodohin Orang

Seperti diketahui, Sebelumnya, ayah satu anak itu seharusnya Diperiksa pada Kamis (6/10/2022).

Namun, Billar mangkir dikarenaka kondisi psikisnya yang tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Bahkan, ayah satu anak itu disebut tengah memanggil ustadz untuk menenangkan hatinya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved