Metropolitan
Eks Warga Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang di Pancoran Buntu
Eks Warga Pancoran Buntu Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Massa Dibayar Rp 200-300
"Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp 200-300 ribu (per orang)," ungkap Cucu.
Sidang Pemeriksaan Setempat
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022).
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris.
Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina.
Dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (9/9/2022) lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi.
Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki.
Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.
"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.