Persija Jakarta

Persija Main di Kandang Lawan Bhayangkara FC, Ini 11 Larangan untuk The Jakmania Saat di Stadion

Macan Kemayoran sangat berharap para suporter bisa menunjukkan konsistensinya untuk #TertibNyetadion di setiap pertandingan Persija.

Editor: murtopo
Twitter @persija_jkt
The Jakmania diprediksi bakal membanjiri Stadion Patriot Candrabhaga pada laga kandang menghadapi Bhayangkara FC Sabtu (3/9/2022) malam ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Berikut ini 11 larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI dan juga berlaku bagi suporter Persija Jakarta The Jakmania.

The Jakmania diprediksi bakal membanjiri Stadion Patriot Candrabhaga pada laga kandang menghadapi Bhayangkara FC Sabtu (3/9/2022) malam ini.

The Jakmania selama ini sudah menunjukkan konsistensinya sebagai suporter sepak bola yang santun saat menyaksikan pertandingan sepak bola.

Manajemen Persija pun sangat mengapresiasi para penonton, khususnya the Jakmania, yang hadir langsung di stadion dalam dua laga kandang sebelumnya.

Para suporter menunjukkan kedewasaan dalam menjaga nama baik Persija sebagai klub besar dan juga the Jakmania sebagai suporter terbaik di Tanah Air.

Macan Kemayoran sangat berharap para suporter bisa menunjukkan konsistensinya untuk #TertibNyetadion di setiap pertandingan Persija.

Maka dari itu, Persija akan terus mengingatkan agar tindakan-tindakan tidak disiplin suporter tidak muncul kembali.

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

Jenis Tindakan:

Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Sanski:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Jenis Tindakan:

Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

Sanksi:

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;

- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;

- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.

Jenis Tindakan:

Penggunaan alat laser

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Botol minum atau kaleng minuman yang terisi

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Botol minum atau kaleng minuman yang kosong

Sanksi:

Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Batu atau benda keras lainnya

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Gelas plastik atau kertas

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

Jenis Tindakan (pelemparan misil):

Kombinasi benda-benda tersebut

Sanksi:

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

Jenis Tindakan:

Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)

Sanksi:

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)

Baca juga: Persija Vs Bhayangkara FC, The Guardian Siap Ladeni Gaya Sepak Bola Modern Macan Kemayoran

Jenis Tindakan:

Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan

Sanksi:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Baca juga: Thomas Doll Pastikan Persija Turun dalam Kekuatan Terbaiknya Saat Hadapi Bhayangkara FC

Jenis Tindakan:

Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana

Sanksi:

-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved