DPRD Kota Bogor

Atang Trisnanto Minta 3 Hal Ini Dilakukan Pemkot Bogor agar Trem Tak Jadi Kendaraan Hantu

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto minta 3 hal ini dilakukan Pemkot Bogor agar Trem tak jadi kendaraan hantu.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
Atang Trisnanto Minta 3 Hal Ini Dilakukan Pemkot Bogor agar Trem Tak Jadi Kendaraan Hantu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Atang Trisnanto minta 3 hal ini dilakukan Pemkot Bogor agar Trem tak jadi kendaraan hantu.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan terobosan untuk mengatasi kemacetan.  Pemerintah Kota Bogor akan membuat trem menjadi sarana transportasi di Kota Bogor.

Rencana tersebut mengundang berbagai respon dari berbagai kalangan. 

Baca juga: Trem Akan Dibangun di Kota Bogor, Terminal Baranangsiang Jadi TOD

Hal itu pun menjadi masukan bagi Pemkot Bogor.

Oleh sebab itu, Pemkot Bogor menggelar forum group discussion (FGD), Rabu (31/8/2022).

Dalam acara tersebut, hadir Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dan Direktur Prasarana BPTJ Kemenhub RI Ir. Zamrides.

Kemudian Managing Director & Chief Invesment Officer Indonesia Infrastructure Finance M. Ramdhan Harahap dan Direktur Sarana Perkeretaapian Djarot Tri Wardhono.

Dalam forum tersebut, Atang menyampaikan tiga poin penting terkait rencana pengembangan tram di Kota Bogor.

Dimana pada poin pertama, Atang menilai kondisi tata kota dan transportasi di Kota Bogor sangat luar biasa keruwetannya.

Sehingga, untuk menata Kota Bogor untuk menjadi sebuah sistem yang terintegrasi perlu adanya keberanian dan ketegasan dari para pengambil kebijakan.

“Sebelum mengambil langkah tegas dan berani, perlu dimatangkan kembali secara pemetaan baik itu pemukiman yang ada, kemudian sentra bisnis, perkantoran dan sebagainya dengan kemudian konsep transportasi yang kita punya,” kata Atang.

Baca juga: Pimpin Kick Off Tim Percepatan, Dedie A Rachim Kebut Pembangunan Trem di Kota Bogor

Lebih lanjut, Atang menekankan pemetaan menjadi penting, karena campur tangan pemerintah pusat juga perlu diperhatikan dalam perencanaan transportasi tram di Kota Bogor.

Ia mengambil contoh rencana pemerintah pusat memasukkan LRT ke Kota Bogor, lalu bangkitnya kembali layanan kereta api Bogor - Sukabumi dan keberadaan Commuter Line yang sudah terintegrasi se-Jabodetabek.

“Ini nanti harus ditangkap oleh pemkot untuk disambungkan dengan wilayah di dalam Kota Bogor sendiri. Jangan sampai nanti titik akhir dari LRT misalkan, double track dan stasiun bogor itu tidak nyambung dengan sistem transportasi kita. Kalau misalkan nanti trem mau dibangun, itu harus nyambung dengan stasiun bogor. Tidak hanya misalkan koridor 1 hanya ada di seputar SSA saja,” ujar Atang.

Baca juga: Antisipasi Kendala Operasional KA Imbas Cuaca Ekstrem, PT KAI Siagakan AMUS di 29 Lokasi

Kedua, pria yang tengah mengenyam pendidikan S3 di IPB University ini juga mengingatkan pentingnya pemetaan wilayah permukiman, sehingga keberadaan tram di Kota Bogor tidak menjadi kendaraan hantu yang sepi penumpang.

Hal ini tentunya perlu ditunjang dengan keberadaan angkot yang menjadi feeder bagi masyarakat yang berada di pinggiran kota.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi, Kejari Kota Bogor Serahkan Dana Bos Senilai Hampir Rp1 Miliar ke Pemprov Jabar

Sebab, angkot yang selama ini menjadi momok dan sumber kemacetan, bisa dimaksimalkan dengan menempatkan angkot-angkot di wilayah pinggiran.

“Ketiga, sebagai penutup, kalau konsepnya sudah matang, jelas, saya kira perlu juga konsep tersebut melihat dari sisi kesiapan baik dari aspek teknisnya, aspek kelembagaannya, aspek teknologinya, ekonomi, lingkungan dan sosial budaya Ini memang betul kata pak wali, aspek sosial budaya ini sangat luar biasa di Kota Bogor,” ujar Atang.

Dukungan DPRD Kota Bogor dari sisi regulasi, diharapkan oleh Atang bisa berjalan maksimal jika Pemkot Bogor mau menyiapkan segala bentuk kajian yang sudah ia sampaikan.

Sebab, saat ini DPRD Kota Bogor tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

“Sehingga raperda ini bisa memuat itu semua (kajian teknis, red) dan memperkuat Perda tentang RTRW yang sudah kita sahkan di 2021 kemarin, terutama dalam konteks mendukung pengembangan sistem transportasi massal maupun bebrasis jalan atau rel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved