Kriminalitas
FAP Remaja Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual di Daerah Ciracas
Terkait aksinya tersebut, pelaku mengaku sudah 16 kali melangsungkan aksi pelecehan seksual tersebut.
Laporan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial FAP (18) diamankan jajaran Polsek Ciracas usai melakukan aksi pencabulan dengan modus meremas payudara dan bokong beberapa wanita.
Terkait aksinya tersebut, pelaku mengaku sudah 16 kali melangsungkan aksi pelecehan seksual tersebut.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Awal mula kejadian tersebut saat korban berinisial S berjalan di Gang Hidayah.
Baca juga: Dalami Kasus Laporan Palsu Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Polri Bakal Gelar Audit Investigasi
Dalam keadaan sepi, secara tiba-tiba datang satu orang pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernopol B 4681 TTL mendekati korban.
"Setelah jarak sudah dekat, pelaku langsung meremas pantat korban dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian korban kabur tancap gas," kata Jupriono, Rabu (24/8/2022).
Belum puas kemudian pelaku langsung berputar balik menggunakan sepeda motornya, dan mendekati kearah korban lagi.

"Pelaku kembali meremas buah dada korban. Korban teriak minta tolong. Pelaku kembali kabur ke arah Jalan Usman," lugasnya.
Seusai mengetahui hal tersebut, RT 002 langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Ciracas.
"Setelah dicek TKP, korban berinisial S menjelaskan bahwa kejadian serupa juga pernah dialami oleh korban lainnya berinisial IF, ya menjadi korban kejahatan seksual serupa pada 11 Agustus, lalu," tuturnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, terdapat dua orang korban langsung membuat laporan ke pihak Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Korban berinisial S (18) dan IF (24). Keduanya membuat laporan Kepolisian dengan surat keterangan bernomor: 27/B/VIII/2022/S.Crs. tanggal 22 Agustus 2022.
"Pelaku FAP sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 289 Jo 281 KUHP terkait pidana pencabulan," tutupnya. (M37)
Menpora Beri Pesan Kepada 36 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong, Tunjukkan Kualitas Kalian |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan Sempat Teriaki Wanita yang Lompat dari Lantai 7 Parkiran Sebuah Mal di Setiabudi |
![]() |
---|
Jaga Kebugaran Usai Kalah, Persib Bandung Isi Latihan dengan Latih Tanding Bareng Persib U-20 |
![]() |
---|
Dalami Kasus Pelecehan Petugas KA di Stasiun Paledang Bogor, Polisi Periksa Pelaku Besok |
![]() |
---|
Viral Video Percobaan Pelecehan Seksual di Dalam KRL, Polisi Segera Tangkap Penumpang Cabul |
![]() |
---|