Kriminalitas
Ibrahim Cuma Modal Seragam dan Pistol, Polisi Gadungan Ini Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta
Dalam aksinya, Ibrahim mengenakan seragam dan atribut lengkap kepolisian sebagai Korlantas lengkap dengan pistol.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan polisi gadungan bernama Ibrahim pada 1 Agustus 2022 lalu.
Pasalnya, pria asal Koja, Jakarta Utara tersebut telah melakukan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah dengan dalih menyamar sebagai polisi.
Dalam aksinya, Ibrahim mengenakan seragam dan atribut lengkap kepolisian sebagai Korp Lalu Lintas (Korlantas) lengkap dengan senjata pistol.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, awalnya pelaku menawarkan ke korban mobil lelangan dengan harga Rp 506 juta.
"Dari keterangan korban ini awalnya dijanjikan akan diberikan kendaraan hasil lelangan. Dari informasinya beliau katanya kerja di salah satu kementerian, dia ngakunya sebagai pengawal," kata Febri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).
Setelah melakukan komunikasi, korban mentransfer uang dengan jumlah sesuai permintaan dan dijanjikan akan mendapatkan mobil sport Alphard atau Fortuner.
"Dan sampai saat ditagih-tagih terus dari pelaku mulai menghindar. Untuk itu korban melapor ke Polres Jakarta Utara," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam kosan di wilayah Depok, Jawa Barat tanpa mengenakan atribut kepolisian.
Namun di tempat itu, polisi menemukan seragam kepolisian lengkap dengan atributnya yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak memakai atribut Polisi. Ditangkap di tempat beliau ngekos dan ada seragam polisi di situ dan atribut-atribut polisi seperti itu," ujarnya.
Namun menurut Febri, uang ratusan juta hasil penipuan yang telah ditransfer ke rekening pelaku telah ludes untuk foya-foya.
"Dari informasi baru kali ini digunakan. Pelaku dikenakan jeratan Pasal 378-372 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/TSK-Penipuan-Polres-Jakut.jpg)