Metropolitan
PDIP Ultimatum Disdik DKI Ambil Sikap, Dalam waktu Seminggu Tindak Oknum Guru Intoleran di Sekolah
PDIP Ultimatum Disdik DKI Ambil Sikap, Dalam waktu Seminggu Tindak Oknum Guru Intoleran di Sekolah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi oknum guru di SMPN 46 Jakarta Selatan yang memaksa siswi non muslim mengenakan kerudung disoroti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta.
PDIP pun memberikan ultimatum agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dapat segera menindak oknum guru intoleransi di sekolah dalam waktu seminggu.
Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022).
"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022).
Usai dipanggil Fraksi PDIP, Disdik melaksanakan rapat bersama seluruh kepala sekolah ihwal dugaan oknum guru intoleran.
Dari hasil rapat tersebut, beberapa kepala sekolah mengakui adanya tindakan intoleransi di sekolah.
"Saya sudah cek Dinas Pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP bakal memberi sanksi jika kepala sekolah sudah menemukan oknum guru intoleran.
Baca juga: Muhammad Kafiatur Rizky Bawa Garuda Muda Juara AFF U16 2022, Ayah : Jalan ke Depan Masih Panjang
Baca juga: Divonis Dokter Usianya Hanya Tersisa Dua Tahun, Roy Kiyoshi Tak Putus Asa
Terlebih, jika tindakan intoleransi oknum guru tersebut berpotensi tindak pidana.
"Kita minta ke semuanya, kalau misalkan ada oknum tersebut sampaikan langsung. Kalau sampai ada tindak pidana itu bisa kita laporkan juga," ucapnya.
Pasalnya, Fraksi PDIP sudah meninjau ke beberapa sekolah terkait tindakan intoleransi.
Pihaknya menemukan sekolah yang bungkam, seperti di SMPN 75 Jakarta Barat.
"Itu mereka bukannya membantah tapi mereka menutupi. Makanya saya sampaikan karena ini ditutupi kita sudah satu paketin kepala sekolah dan guru, karena memang tidak mau ada yang ngaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana ihwal dugaan dugaan tindakan intoleransi di sekolah.
Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD dalam kurun waktu 2020-2022:
1. SMAN 58 Jakarta Timur (Oktober 2020)
2. SMAN 101 Jakarta Barat (Juli 2022)
3. SMPN 46 Jakarta Selatan (Agustus 2022)
4. SDN 2 Jakarta Pusat (April 2022)
5. SMKN 6 Jakarta Selatan (Juli 2022)
6. SMPN 75 Jakarta Barat (Juli 2022)
7. SMPN 74 Jakarta Timur (Juli 2022)
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat (Juli 2022)
9. SMPN 250 Jakarta Selatan (Desember 2020)
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur (Juli 2022)