Kriminalitas
Kuasa Hukum Bacakan Permintaan Maaf Tertulis Ferdy Sambo yang Mengakui Salah Berikan Informasi
Ferdy Sambo, lewat pesan yang dibacakan Arman itu, akan mematuhi setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu Ferdy Sambo sampaikan lewat anggota kuasa hukumnya, Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
Arman Hanis yang mengenakan batik berwarna kuning tersebut datang sekitar pukul 20.27 WIB dengan menaiki mobil berwarna hitam.
Bermula dari Arman Hanis yang membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya tersebut.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri," ujar Arman, membacakan pesan Ferdy Sambo.
"Beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjut pesan itu.
Ferdy Sambo, lewat pesan yang dibacakan Arman itu, akan mematuhi setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, Arman Hanis selaku anggota kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif pada Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Tim Khusus Polri.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujarnya, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, Kamis malam.
Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Bharada E Tak Bisa Dipidana Bila Buktikan Ada Perintah Tembak Brigadir J dari FS
"Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi (Kamis petang) sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan," sambung Arman.
Terseret Dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita Rupanya Masih Aktif Bertugas di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa Timsus Sebagai Tersangka di Mako Brimob Atas Kematian Brigadir J |
![]() |
---|
Ketua RT Ungkap Momen Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Terus Menangis |
![]() |
---|
Geledah Rumah, Kuasa Hukum Ungkap Timsus Sita Sejumlah Barang Pribadi Milik Irjen Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Lewat Tulisan Tangan, Bharada E Beberkan Kronologi & Peran Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|