Kriminalitas
Dibanding-bandingkan dengan Mantan Kekasih, Zulpikar Terbakar Api Cemburu-Gelap Mata Aniaya Eti
Dibanding-bandingkan dengan Mantan Kekasih, Zulpikar Terbakar Api Cemburu-Gelap Mata Aniaya Eti
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Eti janda tiga anak menjalin hubungan cinta lokasi di tempat kerjanya sebagai petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan sejak satu tahun terakhir.
Awal hubungan semua berjalan baik-baik saja, Eti menaruh harapan besar kepada duda bernama Zulpikar menjadi suami dan ayah sambung anak-anaknya.
Namun belum berumah tangga, Eti sering mendapat perlakuan kasar dari pacarnya tersebut lantaran cemburu buta.
Puncaknya pada Senin (8/8/2022) kemarin, video penganiayaan Eti viral di sosial media instagram setelah direkam warga.
Eti menangis di depan rumah warga kompleks Kemang Dalam, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.
Eti disikut menggunakan dengkul mengenai lengan dan wajahnya hingga terjungkal ke arah samping.
Tak puas menendang dan memukul, Zulpikar lantas naik ke sepeda motor dan menghantamkan ke arah Eti hingga mental ke belakang.
Kapolsek Mampang, Kompol Supriadi mengatakan, awalnya korban tidak mau meneruskan kasus penganiayaan ini ke ranah hukum karena Eti masih cinta.
Baca juga: Ketua RT Ungkap Momen Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Terus Menangis
Tapi ketiga anaknya mengamuk di kantor Kelurahan dan meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum demi memberi efek jera ke pelaku.
"Akhirnya korban mau divisium dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan pelakuan Zulpikar," jelasnya.
Zulpikar pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja.
Keluarga Eti sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.
Menurut Supriadi, lelaki berseragam oranye itu cemburu karena korban membanding-bandingkan dengan mantannya dahulu.
"Jadi sering dibandingkan, puncaknya dia kesal dan aniaya, untuk berapa kali penganiayaan kami masih dalami," tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.