Narkoba
Ungkap 10 Kasus Narkoka, BNN Kabupaten Bogor Tangkap 11 Tersangka
Ungkap 10 Kasus Narkoka, BNN Kabupaten Bogor Tangkap 11 Tersangka. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bogor pada Januari-Juli 2022.
Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Moh Syabli Noer mengatakan pengungkapan laporan kejadian narkotika (LKN) ini terlaksana berkat dukung anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dukungan anggaran kita tahun ini hanya untuk 2 LKN, sementara dari Pemda 6 LKN. Jadi seharusnya kita ungkap 8 LKN tahun ini," kata Syabli di Cibinong, Jumat (5/8/2022).
Namun hingga Juli 2022, BNN Kabupaten Bogor telah berhasil mengungkap 10 LKN.
"Jadi kita over prestasi 2 LKN," ujarnya.
Dari pengungkapan 10 kasus narkotika ini, BNN Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 11 tersangka.
Sebelas tersangka itu adalah DS (32) di Ciawi, MF (35) dan AH di Cibinong, MT (28) di Ciampea, AK (39) di Citeureup, IS (39 di Babakan Madang, AN di Dramaga, AM dan RF di Cigombong, JS (32) di Ciseeng, serta JW di Gunung Sindur.
"Narkotika yang diedarkan berupa shabu, ganja, dan jenus MDMA (ekstasu/inex)," papar Syabli.
Barang bukti yang disita berupa 5 butir narkoba jenis MDMA, 11,46 kg ganja kering, dan 28,31 gram shabu.
Baca juga: Adik Nathalie Holscher Buka-bukaan, Ungkap Kakaknya Sering Memendam Kesedihan, Karena Sule?
Baca juga: Sambut Delegasi G20, Dedie Rachim Ajak Rombongan Santap Es Pala dan Toge Goreng di Balai Kota Bogor
"Dari pengungkapan kasus tersebut, ada 2 kasus yabg diungkap dengan metode penyidikan penyerahan dibawah pengawasan atau pengawasan paket melalui jasa delivery," tuturnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hujuman pudan penjara seumur hidup atau pudana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandas Syabli.