Kriminalitas
Roy Suryo Mantan Menpora Akhirnya Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.

Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Roy Suryo
Ajak Nonton Final, Menpora Minta Ketum PSSI Perhatikan Tim Sepak Bola Cerebral Palsy Indonesia |
![]() |
---|
Pisah Empat Bulan, Ribka Sugiarto/Siti Fadia Ramadhanti Siap Bermain di Kejuaraan Dunia 2022 |
![]() |
---|
Thomas Doll Senang Persija Jakarta Bisa Curi Satu Poin di Kandang PSM Makassar |
![]() |
---|
Cuma Sampai Tol Jagorawi, Roy Suryo Akui Ikut Touring Komunitas Mercedes Benz Tak Sampai Luar Kota |
![]() |
---|
Roy Suryo Tak Kunjung Ditahan Walau Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Alasannya |
![]() |
---|