Tawuran Pelajar
Polsek Ciputat Timur Tangkap 3 Pelajar Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kelurahan Pisangan
Dari saksi juga diketahui keberadaan salah satu pelaku yang masih bersekolah di salah satu SMK di Tangsel berinisial AA.
Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Polsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan mengamankan tiga pelaku penganiayaan seorang remaja inisial RMR (16) dengan senjata tajam di Jalan Kertamukti, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada 28 Juli lalu.
Kompol Yulianto, selaku Kapolsek Ciputat Timur mengatakan usai menerima laporan kepolisian, timnya langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
Berbekal keterangan dari saksi, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Agung Sutetio Aji, Panit Riksa, IPDA Jajat Sudrajat, Panit Jatanras AIPTU Wasito dan anggotanya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari saksi juga diketahui keberadaan salah satu pelaku yang masih bersekolah di salah satu SMK di Tangsel berinisial AA.
Tim pun berhasil menangkap pelaku di gerbang sekolah. Lalu, dari keterangan AA, dua pelaku lainnya pun berhasil ditangkap yakni inisial FWB dan RZ.

Adapun kronologi kejadian, diterangkan oleh Yulianto.
"Mereka awalnya mau tawuran pada siang hari di Pamulang, tetapi tidak jadi. Pada malam hari, korban naik motor bertiga bersama teman-temannya pulang dari arah Ciputat ke Pamulang. Tidak ada rencana tawuran, tetapi pas pulang berpapasan dengan pelaku. Pelaku yang melihat pun menyerang," katanya, Selasa (2/7/2022).
Diserang, korban pun terjatuh dan terkena sabetan oleh pelaku, sehingga mengalami luka parah di bagian tubuh.
Sementara dua rekannya hanya luka karena jatuh dari motor. Usai penyerangan tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.
Baca juga: Tertangkap Basah Bawa Mandau Buat Tawuran, Tiga Pelajar Asal Depok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Dibacok Sajam, Terjatuh saat Tawuran di Poris Indah Tangerang
Gerak cepat, Polsek Ciputat Timur selain mengamankan tiga pelaku juga mengaman alat bukti sebuah cerulit dan sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku.
Kini, ketiga pelaku terancam hukuman penjara atas kepemilikan senjata tajam serta pasal 80 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Hukumannya di atas lima tahun," ucap Yulianto. (Raf)
Â
Â
Fakultas Farmasi Universitas Indonesia UI Periksa Kesehatan dan Edukasi Warga Sasak Panjang Bogor |
![]() |
---|
Jess Amalia Jak Angel yang Telah Hijrah dan Kabarkan Lagi Hamil Anak Keduanya |
![]() |
---|
Persija Jakarta Vs PSM Makassar Jumat Ini, Hansamu Yama: Semua Pemain PSM Harus Diwaspadai |
![]() |
---|
Pesona Pemain Muda yang Tampil di Kompetisi Liga 1 Indonesia Musim 2022/2023 |
![]() |
---|
Depok Hari Ini, Saling Lempar Tanggung Jawab, Kemensos RI Bantah Beras yang Terkubur Miliknya |
![]() |
---|