Metropolitan

Perhatian, PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022

Perhatian, PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM berstatus level satu ini diperpanjang selama dua pekan mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Sementara untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Diakui Kelezatannya, Soto Betawi H Maruf Tetap Eksis Sejak Tahun 1940-an

Baca juga: FMIPA Universitas Indonesia Beri Penyuluhan di Kelurahan Pondok Cina Soal Pembuatan Hand Sanitizer

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kata dia, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali, tetap berada di level satu. Adapun penetapan level satu di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

 

“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ujarnya.

 

“Hal ini menunjukkan fatality rate (kematian) dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved