Universitas Indonesia
Bahas Pengelolaan Dana Abadi, PTN-BH se-Indonesia Gelar Pertemuan dengan Kemendikbudristek dan LPDP
Bahas Pengelolaan Dana Abadi, PTN-BH se-Indonesia Gelar Pertemuan dengan Kemendikbudristek dan LPDP
Melalui Peraturan Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah menetapkan Dana Abadi Pendidikan Tinggi guna meningkatkan kuantitas dan kualitas penganggaran perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Prof. Tjitjik menjelaskan, pengadaan Dana Abadi Pendidikan Tinggi didasari kesadaran pemerintah atas kontribusi terhadap pendanaan pendidikan yang masih terbatas.
Program Dana Abadi Pendidikan Tinggi ini ditargetkan untuk PTN-BH sebagai badan hukum yang mengelola aset finansial secara independen.
Sebagai langkah awal, setiap PTN-BH diharapkan memiliki Dana Abadi masing-masing dan menggalang dana tambahan dari tahun ke tahun.
Pertanggungjawaban keuangan Dana Abadi menggunakan mekanisme pengawasan penggunaan bantuan pendanaan PTN-BH: PMK No. 100/PMK.02/2020 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12.
“Dana Abadi PTN dapat digunakan secara fleksibel oleh PTN-BH, misalnya untuk peningkatan kualitas Tri Dharma berstandar internasional dan inisiatif WCU,” kata Prof. Tjitjik.
Acara pembahasan Dana Abadi ini juga dihadiri Wakil Rektor PTN-BH se-Indonesia, antara lain dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia.
Selain itu, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Andalas.