Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai 17 Juli 2022 Wajib Vaksin Booster

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpangnya memenuhi vaksin ketiga sebelum bepergian.  

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: murtopo
Humas PT KAI
Pemerintah resmi mewajibkan vaksin ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran 21 Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

b. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d. Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, calon penumpang tersebut wajib didampingi individu yang memenuhi persyaratan perjalanan. (M35)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved