Kabar Artis

Jauh Sebelum Konflik dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Akui Tak Setuju Sule Kawin Lagi

Jauh Sebelum Konflik dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Akui Tak Setuju Sule Kawin dengan Wanita Lebih Muda

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Nathalie Holscher dengan putri sambungnya, Putri Delina 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Video lawas Putri Delina kembali ramai diperbincangkan warga internet, usai dituding menjadi penyebab Nathalie Holscher dan Sule berniat bercerai.

 

Video viral tersebut merupakan podcast Putri Delina bersama Melanie Ricardo beberapa tahun ke belakang.

 

Dalam potongan video tersebut, Putri Delina membuat pengakuan jika dia merasa keberatan jika Sule menikah dengan perempuan yang lebih muda.

"Putri dari dulu selalu bilang ke ayah, kalau bisa (calonnya) lebih dewasa dikit lah, karena selalu yang muda banget. Umurnya tuh jauh banget," ujar Putri Delina dikutip pada Jumat (15/7/2022). 

 

Buka tanpa alasan, Putri Delina kerap mencurigai adanya maksud terselubung istri yang usia muda jika menikah dengan sang ayah.

 

"Takut aja sih karena manusia itu udah ketebak, kan. Apalagi yang masih muda-muda gitu," sambungnya menambahkan.

 

Namun saat dikenalkan dengan sang ibu sambung, Nathalie Holscher, kala itu Putri Delina tak banyak memberikan komentarnya.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Decoder CCTV Diganti Pasca Penembakan Brigadir Y, Satpam : Rusak Tersambar Petir

Baca juga: Dukung Kebaya Goes to UNESCO, PBI Bogor Gelar Jalan Sehat Berkebaya

Diketahui sebelumnya, permasalahan keluarga Entis Sutisna ini muncul kepermukaan usai Putri Delina Curhat dikanal YouTube Maia Estianty.

 

Sampai akhirnya Nathalie Holscher ikut buka suara, dan menanggapi curhatan sang anak sambung dikanal YouTube Uya Kuya.

 

Seperti diketahui, Gugatan cerai Nathalie Holscher telah terdaftar di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Nathalie Holscher melayangkan gugatan cerainya melalui pendaftaran online, Minggu (3/7/2022).

 

Perkara yang tercatat di pengadilan, Selasa (5/7/2022), bernomor perkara 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved